Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH, menegaskan bahwa tidak ada perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa terhadap kliennya

Jan 10, 2026

Pikiran merdeka.comJakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar, yakni pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, tata niaga komoditas timah, serta impor gula, Jumat (9/1/2026).
Sidang yang digelar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, tersebut menghadirkan terdakwa Junaedi Saibih selaku pengacara, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang didakwa berperan sebagai buzzer.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat terkait penanganan tiga perkara korupsi tersebut oleh aparat penegak hukum.

Junaedi dan kawan-kawan didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Skema Nonyuridis dan Penggiringan Opini
Jaksa mengungkapkan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar proses persidangan dengan tujuan membentuk persepsi negatif seolah-olah penanganan perkara minyak goreng oleh penyidik Kejaksaan adalah tidak benar.

Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara Tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan bentuk kriminalisasi oleh Kejaksaan terhadap para terdakwa korporasi migor,” jelas jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai para terdakwa menyusun skema pembelaan serupa dalam perkara tata niaga komoditas timah dengan melibatkan buzzer untuk menggiring opini negatif di media sosial.

Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial terkait penanganan perkara Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Upaya serupa, menurut jaksa, juga dilakukan terhadap perkara impor gula di Kementerian Perdagangan RI melalui pembuatan konten dan narasi negatif yang menyudutkan proses penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Jaksa turut mengungkap dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan para terdakwa dengan cara menghapus percakapan WhatsApp dan membuang telepon seluler.

Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang berisi komunikasi terkait perkara Tipikor ekspor CPO, tata niaga komoditas timah tahun 2015–2022, serta impor gula di Kemendag RI tahun 2015–2023,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadirkan Lima Saksi
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Andi Kusuma SH selaku kuasa hukum PT SIP, Eli selaku aktivis lingkungan Bangka Belitung, Prof Dr Sudarsono Soedomo selaku Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli ekonomi lingkungan serta kehutanan, Ian selaku buzzer, serta seorang saksi lain dari unsur perseroan terbatas (PT).
Para saksi dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH, menegaskan bahwa tidak ada perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa terhadap kliennya.

Dalam konteks ke klien kami, sebenarnya tidak ada. Kita melihat dia hanya sebagai orang Bangka Belitung yang menyampaikan versinya sendiri. Itu adalah hak dia,” ujar Erman Umar kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, pernyataan kliennya justru berkaitan dengan perubahan kondisi di Pulau Bangka pasca adanya pemeriksaan dan penegakan hukum.

Intinya, agar para penambang timah lebih berhati-hati. Kalau tidak, bisa kena hukum atau ditangkap. Itu yang kami tangkap dari keterangan para saksi,” katanya.
Erman juga menilai seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada satupun yang memberatkan kliennya.