Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Kamis (8/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara ini yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati, SH, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum. Para terdakwa dihadirkan secara langsung atau tatap muka (offline).
Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5, Devita Damayana, SH, menyampaikan bahwa agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antara yang disampaikan para terdakwa di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Para terdakwa memberikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim dan JPU. Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, terdapat keterangan yang bertolak belakang dengan BAP. Para terdakwa menarik kembali keterangan yang pernah mereka sampaikan di BAP,” ujar Devita Damayana, SH, kepada wartawan usai sidang.
Devita menjelaskan, pencabutan keterangan tersebut disampaikan secara lisan oleh para terdakwa di hadapan persidangan. Keterangan yang dicabut antara lain terkait penemuan barang bukti narkotika.