Duplik  Tuntutan 8 Tahun Penjara JPU  Didasari Ego ,Kuasa Hukum Tian Bahtiar  Dr,Didi Supriyanto.SH. Sebut Sengketa Pers Tak Bisa Dipidana

Feb 28, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta, 27 Februari 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Dr. Didi Supriyanto, S.H.

Dalam persidangan, Tian Bahtiar yang dihadirkan sebagai terdakwa menegaskan adanya perbedaan mendasar antara tugas wartawan dan jaksa penuntut umum. Ia menyampaikan bahwa kedua profesi tersebut memiliki fungsi, mekanisme kerja, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem hukum dan demokrasi.

Pekerjaan wartawan adalah mempublikasikan berita kepada publik. Itu berbeda dengan tugas jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Tian di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan insan pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila produk jurnalistik diperlakukan sama dengan tindakan yang masuk dalam ranah penegakan hukum pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Didi Supriyanto, S.H., dalam dupliknya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pers tidak dapat serta-merta diproses secara pidana. Ia menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aturannya sudah jelas. Ada Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, dengan Dewan Pers. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” kata Didi kepada awak media di sela-sela persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan peran antara wartawan dan jaksa tidak seharusnya menjadi dasar untuk mempidanakan kerja jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang diatur undang-undang adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa perkara ke ranah pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum disebut tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa telah melakukan perintangan. Namun, pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(jfr)