Kuasa Hukum Nengah Sujana .SH. Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Sekadar Analisa

Feb 28, 2026

Pikiran merdeka.com  Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa, yakni Didik Mardiyanto selaku SVP Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP (Persero) Tbk dan Herry Nurdi Nasution selaku Senior Manager Finance Divisi EPC PT PP, Kamis (27/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Didik Mardiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 36,03 miliar, dikurangi pengembalian sebesar Rp 27,038 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 8,99 miliar. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa dipidana dengan tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Herry Nurdi Nasution dituntut pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 10,8 miliar yang disebut telah dikembalikan oleh terdakwa.

Jaksa KPK mendakwa keduanya melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya pada 6 Januari 2026, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007.

JPU menuding Didik dan Herry melakukan pembuatan tagihan proyek fiktif untuk mencairkan dana dari PT PP. Dana yang semestinya digunakan untuk pembiayaan proyek perusahaan pelat merah tersebut diduga dikelola untuk kepentingan pribadi melalui pengadaan barang dan jasa tanpa underlying transaction atau transaksi yang sah sepanjang 2022 hingga 2023.

Sejumlah proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain proyek pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 milik PT Vale Indonesia Tbk di Morowali; Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant; FSPP Portsite; Mobile Power Plant Paket 7 dan 8; Bangkanai GEPP 140 MW; serta Manyar Power Plant.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nengah Sujanah, SH, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa, namun menilai uraian JPU merupakan analisa sepihak.

Yang jelas itu adalah analisa JPU. Berdasarkan fakta persidangan, kami memiliki hak untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap klien kami,” ujar Nengah Sujanah kepada awak media usai persidangan.

Ia menegaskan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa memang berwenang menyusun konstruksi hukum dan analisa berdasarkan alat bukti yang diajukan. Namun, menurutnya, analisa tersebut belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Boleh saja JPU memiliki analisa seperti itu, tetapi kami juga berhak menjelaskan bahwa tidak semua yang disampaikan dalam tuntutan tersebut sesuai dengan fakta yang kami pandang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Nengah Sujanah menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan secara komprehensif dalam pledoi yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Pledoi tersebut, kata dia, akan memuat tanggapan terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan, perhitungan kerugian negara, serta konstruksi peristiwa yang dinilai berbeda dengan yang disampaikan jaksa.

Kami akan menyampaikan secara rinci dalam nota pembelaan nanti. Itu hak konstitusional terdakwa dan dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa pada pekan mendatang.