Pikiran merdeka.com,Jakarta 3/2/2026– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari internal Kemendikbudristek memberikan keterangan yang menegaskan posisi Ibrahim Arief sebagai konsultan independen yang tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Ibrahim Arief diketahui berstatus sebagai konsultan provisional independen di Kemendikbudristek pada periode 2019–2024. Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Ibrahim Arief bukan pihak yang menyusun kajian akhir pengadaan laptop Chromebook, melainkan hanya memberikan masukan atau pandangan profesional.
Keterangan saksi di persidangan menegaskan bahwa kajian akhir yang dijadikan dasar pengadaan tidak ditandatangani oleh saya,” ujar Ibrahim Arief kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, dari lembar pengesahan dokumen kajian akhir yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, tidak terdapat tanda tangan maupun persetujuan resmi atas namanya. Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan para saksi yang menyebut bahwa masukan Ibrahim Arief tidak dijadikan dasar dalam kajian akhir yang digunakan.
Menurut Ibrahim Arief, masukan yang ia berikan bersifat profesional dan terbatas pada fungsi konsultatif. Masukan tersebut disampaikan baik secara tertulis maupun melalui forum rapat, yang seluruhnya tercatat dalam notulensi dan dapat dibuktikan secara administratif.
Saya hanya memberikan masukan sebagai konsultan. Itu pun tidak wajib diikuti. Dan dalam fakta persidangan terungkap bahwa masukan tersebut tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, saksi-saksi juga menerangkan bahwa proses pengadaan sepenuhnya ditangani oleh tim teknis internal Kemendikbudristek, bukan oleh konsultan. Ibrahim Arief disebut tidak terlibat dalam proses tender, pengadaan, maupun penentuan penyedia.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Ibrahim Arief tidak pernah menerima aliran dana apa pun terkait proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Tidak ada keterlibatan saya dalam pengadaan, tidak ada aliran dana, dan kementerian memiliki tim teknis sendiri yang menangani seluruh proses,” tegas Ibrahim Arief.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau lebih dari Rp1,5 triliun.