Samuel Hendrik SH MH,Kuasa Hukum Hendarto Menyampaikan Perlawanan (eksepsi) Terkait Kewenangan Absolut serta Dakwaan yang dinilai Kabur (obscuur libel)

Feb 3, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 3/2/2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (3/2/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendarto melakukan korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI pada periode 2014–2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya, Senin (26/1/2026).
Jaksa menyebut perbuatan korupsi tersebut dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI, yakni Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, serta Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

Telah turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan secara melawan hukum,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, JPU merinci sejumlah perbuatan Hendarto, antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, serta menggunakan agunan yang tidak dapat diikat secara sempurna.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa justifikasi ekspor, menggunakan proyeksi penjualan yang tidak benar, melakukan novasi dengan novator yang masih satu grup atau afiliasi, serta merekayasa laporan penilaian (appraisal) sebagai dasar penyusunan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Jaksa juga menyebut Hendarto menggunakan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan, serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan tersebut, Hendarto disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,05 triliun dan USD 49,875 juta atau setara Rp835,6 miliar, sehingga total mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Selain itu, terdakwa juga didakwa memperkaya sejumlah pihak lain, di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan USD 227 ribu, Arif Setiawan sebesar USD 50 ribu, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan USD 120 ribu.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pada agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum Hendarto menyampaikan perlawanan (eksepsi) terkait kewenangan absolut serta dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel).
Kuasa Hukum Hendarto, Samuel Hendrik SH MH, menyatakan bahwa saat perkara ini didakwakan, kliennya sudah tidak lagi menjadi pemilik PT SMJL. “Sejak tahun 2017, PT SMJL sudah diambil alih oleh Yurisman Jamal,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Samuel juga menyinggung status kepailitan PT SMJL yang menurutnya telah terjadi sejak 2003. “Sudah dilakukan pembagian hasil sisa perolehan, dan LPEI telah menerima Rp7 miliar. Jadi kalau perkara ini tetap dilanjutkan, menjadi ambigu secara hukum. Perusahaannya sudah pailit dan sudah diambil alih,” katanya.
Ia menambahkan, pemilik baru PT SMJL, Yurisman Jamal, yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemilik manfaat, hingga kini tidak tersentuh tuntutan hukum. Padahal, menurutnya, pihak tersebut menikmati pengelolaan perusahaan sejak 2017 hingga 2023.

Terkait akta-akta peralihan hak dan dokumen lainnya, semuanya lengkap dan akan kami buktikan dalam persidangan,” tegas Samuel.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan komprehensif. “Tidak sepenggal-sepenggal, tetapi dalam konteks utuh,” pungkasnya.