Pikiran merdeka.com, JAKARTA 10/2/2026 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Pemohon PT Sinergi Karya Sejahtera terhadap PT PP, Selasa (10/02/2026). Sidang berlangsung di ruang Sarwata, Pengadilan Niaga PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
PT Sinergi Karya Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, termasuk pemasangan Air Conditioner (AC). Dalam permohonannya, perusahaan tersebut menagih pembayaran kepada PT PP sebesar kurang lebih Rp700 juta.
Kuasa hukum PT Sinergi Karya Sejahtera, I Ketut Wisnu SH, mengatakan sidang hari ini merupakan agenda pertama, namun pihak termohon belum hadir di persidangan.
Hari ini baru sidang pertama. Memang dari PT PP masih belum hadir untuk panggilan sidang pertama,” ujar I Ketut Wisnu SH kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan panggilan kedua pada 24 Februari 2026.
Jadi sidang ditunda untuk panggilan kedua pada 24 Februari 2026,” paparnya.
I Ketut Wisnu menjelaskan, permohonan PKPU diajukan semata-mata untuk mendorong pembayaran tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera yang hingga kini belum dilunasi oleh PT PP.
Kita mengajukan sidang PKPU ini hanya untuk dibayar tagihan-tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera oleh PT PP,” ungkapnya.
Ia berharap pada sidang berikutnya pihak PT PP dapat hadir dan menunjukkan legal standing serta bukti pelunasan terhadap kreditur lainnya. Menurutnya, dalam perkara ini terdapat empat kreditur.
Harapan kami PT PP hadir pada sidang selanjutnya dan menunjukkan legal standing dan bukti pelunasan untuk kreditur lainnya. Karena kita ada empat kreditur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tagihan sebesar Rp700 juta tersebut merupakan pembayaran progres pekerjaan sejak tahun 2024, dengan nilai progres antara 0,5 persen hingga 5 persen.
Tagihan uang PT Sinergi Karya Sejahtera kepada PT PP sebesar Rp700 juta sejak tahun 2024. Itu 0,5 persen sampai 5 persen sebagai tagihan progres,” tegasnya.
Pihaknya berharap PT PP segera melunasi kewajiban tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah perkara sebelumnya, PT PP biasanya melakukan pembayaran setelah permohonan PKPU diajukan.
Kebetulan kita juga sering menggugat dan mewakili para vendor PT PP. Biasanya sih PT PP membayar. Dengan diajukan permohonan PKPU dulu baru membayar lalu kita melakukan pencabutan, biasanya seperti itu. Biasanya sih kita dibayar lunas oleh PT PP,” jelasnya.
Meski demikian, I Ketut Wisnu menyebut telah terjadi komunikasi antara kedua belah pihak di luar persidangan. Saat ini masih berlangsung proses pencocokan piutang terkait perhitungan jumlah tagihan.
Tadi kita juga sudah ketemu dengan pihak PT PP, masih ada pencocokan piutang untuk penjumlahan piutang ini. Jadi masih ada tahap diskusi untuk tagihan-tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera,” ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan kembali pihak termohon. Kuasa hukum berharap perwakilan resmi PT PP, baik dari jajaran direksi, staf legal, maupun kuasa hukum yang ditunjuk, dapat hadir dalam persidangan berikutnya.(jfr)