Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kasus ini bermula bukan dari seorang anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), melainkan dari keberanian sang ayah, Johanes Anggawan, yang sejak lama konsisten mengkritisi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong.
Pembangunan besar senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun 2018 dijalankan tanpa transparansi, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik ini dianggap ancaman, melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja.
Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. Karyn dijadikan korban diskriminasi pendidikan: dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang bahkan setelah pindah sekolah data Dapodiknya ditahan sehingga kehilangan hak ikut ujian ANBK.
Tidak berhenti di situ, muncul fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025: guru Like R. Pattipeilohy mempermalukan Karyn dalam Ibadah kelas 4-6 dengan menyebutkanya sebagai contoh buruk siswa yang sering terlambat, disertai kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di hadapan teman- temannya.
Perbuatan ini membuat Karyn menangis sesenggukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesmen psikologis resmi menyatakan Karyn mengalami Post- Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialami nya.
Ketika luka anak semakin dalam, pihak sekolah justru tampil di ruang publik dengan fitnah terbuka: menuduh Karyn malas, sering telat, dan sering absen.
Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak dan keluarga.
Permainan Polda Papua Barat Daya
Ketika keluarga mencari keadilan melalui jalur hukum, Polda Papua Barat Daya justru ikut bermain, yakni : laporan ITE dihentikan dengan SP3, lalu laporan Perlindungan Anak dihentikan dengan SP2Lid mesti bukti PTSD jelas, kemudian laporan intimidasi massa ditolak oleh polres Sorong.
Lebih dari sekadar diam, aparat kepolisian justru ikut menyebarkan narasi black campaign: bahwa keluarga hanya “jalan- jalan ke Jakarta—Bali.” Narasi ini digunakan untuk melegalkan penghentian penyelidikan dan membenarkan pengeluaran sepihak terhadap Karyn.
Atas dasar tersebut, dalam jumpa persnya, Selasa (10/2/2026) di Malacca Toast Juanda, Jakarta Pusat, Pasti Indonesia Memberikan Pernyataan Tegas!
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan: dugaan korupsi yayasan yang di tutup -tutupi, sentimen pribadi yang di jadikan alasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat.
Yang lebih memprihatin kan, diamnya Kepolisian—terkhusus Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo—telah memberi ruang bagi pihak sekolah untuk semakin berani melakukan penyiksaan psikis terhadap Karyn.
Diam ini bukanlah sikap netral, melainkan bentuk permainan yang justru melindungi pelaku dan menambah luka korban.
Puncak arogansi itu terjadi dalam konferensi pers 20 Januari 2026, ketika pihak sekolah dengan penuh keberanian melancarkan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn di ruang publik.
Tindakan ini adalah serangan frontal terhadap martabat anak dan keluarga, sekaligus bukti nyata bahwa hukum telah dibiarkan lumpuh di hadapan kekuasaan sekolah.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polri. Apakah Institus i ini akan berdiri tegak membela korban anak, atau membiarkan dirinya dicap sebagai aparat yang tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Kasus tersebut adalah ujian reformasi Polri : ujian untuk membuktikan bahwa kepolisian bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan bangsa.
Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan. (Ahr)