Roni Dwi Susanto Jelaskan Kontrak Payung dan E-Katalog di Sidang Tipikor Pengadaan Chromebook

Feb 10, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 9/2/2026– Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme kontrak payung dan sistem E-Katalog dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, SH, MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026). Perkara ini menjerat terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Roni Dwi Susanto, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, serta tim kuasa hukum terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim, Roni menjelaskan bahwa kontrak payung merupakan perjanjian jangka panjang yang memungkinkan pengadaan barang atau jasa dilakukan tanpa harus melakukan kontrak dan tender ulang setiap tahun.

Misalnya kalian kontrak payung dengan saya untuk pengadaan peralatan elektronik perkantoran. Kalian tayang di E-Katalog saya. Tahun depan tidak usah kontrak lagi. Tinggal tayang saja dengan spesifikasi yang anda punya. Kalau ada produk baru, lapor ke kami, mungkin harganya lebih besar. Itu kontrak payung,” jelas Roni.
Ia juga menyinggung penjelasan Majelis Hakim terkait kontrak berbasis kinerja atau performance based contract. Menurutnya, kontrak jenis ini memiliki mekanisme khusus dan apabila dilanggar dapat berimplikasi pada kewajiban pembayaran atau pelaporan.
Roni menambahkan, kontrak payung lazim digunakan untuk pengadaan layanan jangka panjang, seperti internet, satpam, dan petugas kebersihan.

Ada yang tiga tahun untuk pengadaan internet. Kalau tahunan itu repot karena harganya bisa berubah. Jadi dibuat tiga tahun, tapi tetap bisa dilakukan penyesuaian harga,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kontrak payung memungkinkan penyesuaian jumlah tenaga kerja maupun harga akibat perubahan kondisi, seperti penutupan kantor atau kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).

Misalnya kantor ditutup, jumlah petugas bisa dikurangi. Atau UMR naik, harga disesuaikan. Itu kontrak payung,” paparnya.
Menurut Roni, dengan skema tersebut, instansi pemerintah tidak perlu melakukan kontrak dan tender ulang setiap tahun. Sementara itu, mekanisme E-Katalog memiliki sistem berbeda.

Sekarang E-Katalog tidak seperti dulu yang menunggu sampai empat tahun. Dulu itu menghambat produsen baru masuk. Sekarang siapa saja yang bisa masuk, silakan masuk,” katanya.
Terkait pertanyaan wartawan mengenai keterbukaan harga oleh prinsipal, Roni menegaskan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perusahaan.

Kalau harga pokok perusahaan dibuka, semua bahan dan sumbernya akan ketahuan. Prinsipal menyatakan harga, dan kita percaya pernyataan tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan kemahalan harga pada dasarnya terjadi akibat proses pengadaan yang keliru atau adanya niat jahat.

Kalau ada kemahalan harga karena proses pengadaan salah, itu bisa dikembalikan. Kalau ada niat jahat, itu masuk ranah pidana. Unsur pidana atau tidak, itu yang harus dibuktikan oleh JPU di persidangan,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, terungkap pula pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait penggunaan Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem pernah mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan mengenai sejumlah kelemahan koneksi Chromebook.
Jaksa juga mengungkap bahwa menindaklanjuti arahan tersebut, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari dari PSPK mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis.