Dr Wilpan SH MH Apresiasi Keterangan Empat Saksi Ahli dalam Sidang Narkotika Ammar Zoni

Feb 10, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 9/2/3026 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum Ammar Zoni,Dr Wilpan.SH.MH. menghadirkan empat orang saksi ahli untuk memberikan pandangan profesional dan objektif terkait perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. Keempat saksi ahli tersebut terdiri dari ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lembaga pemasyarakatan (lapas), serta ahli psikiater.
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH, menilai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan sangat membantu dalam membuka secara terang dan menyeluruh duduk perkara yang menjerat kliennya. Ia secara khusus mengapresiasi keterangan saksi dari unsur Sesditjen Pemasyarakatan (Kalapas) yang menurutnya memberikan penjelasan komprehensif dan profesional.

Keterangan saksi sangat bagus. penasehat hukum, Dr Wilpan.SH.MH sangat berterima kasih atas keterangan para saksi Ahli karena bisa membuka semuanya menjadi terang,” ujar Dr Wilpan SH MH saat ditemui awak media di sela-sela persidangan.
Menurut Dr Wilpan, keterangan para ahli memberikan perspektif yang berimbang, baik dari sisi hukum pidana narkotika, tata kelola penyidikan, manajemen lapas, hingga kondisi psikologis terdakwa. Hal tersebut dinilai penting agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Saksi ahli ada empat, yaitu ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen lapas, dan terakhir ahli psikiater. Keempatnya memberikan pandangan profesional terkait perkara yang menjerat Ammar Zoni,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr Wilpan menyampaikan harapan agar keterangan para saksi ahli yang telah disampaikan di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Ia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang maksimal dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Harapan kami sebagai kuasa hukum, dengan adanya keterangan para saksi ahli ini, Majelis Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan maksimal sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan dakwaan utama Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan jual beli atau menjadi perantara dalam tindak pidana narkotika.
Selain dakwaan utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyusun dakwaan subsidair, yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Publik pun menanti bagaimana proses persidangan selanjutnya serta putusan akhir yang akan dijatuhkan terhadap Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.(jfr)