Keterangan 15 Saksi yang benar-benar akurat dan mendukung dakwaan jaksa.

Feb 10, 2026

Pikiran merdeka.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA), Nurhadi. Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (09/02/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp137,1 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp307,2 miliar. Jaksa juga menyinggung keterlibatan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang disebut turut berperan dalam rangkaian dugaan pencucian uang tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Nurhadi didakwa dengan dua dugaan tindak pidana. Pertama, penerimaan gratifikasi senilai Rp137,1 miliar yang diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, dugaan TPPU senilai Rp307,2 miliar yang didakwakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan sebanyak 15 (lima belas) orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Nurhadi, Maqdir Ismail, SH, menegaskan bahwa transaksi keuangan yang disampaikan oleh para saksi tidak berkaitan dengan kliennya. Menurutnya, para saksi melakukan transaksi atau transfer uang atas nama dan kepentingan mereka masing-masing.

Para saksi melakukan transaksi atau transfer uang atas nama mereka sendiri,” ujar Maqdir Ismail kepada wartawan saat ditemui di sela-sela persidangan.
Ia mempertanyakan mengapa transaksi tersebut kemudian dibebankan kepada terdakwa Nurhadi. Menurutnya, transaksi yang disampaikan para saksi merupakan transaksi yang bersifat normal dan tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana di baliknya.

Transaksi-transaksi ini kan transaksi normal. Kita tidak tahu dan mereka juga tidak bisa membuktikan atau menunjukkan bahwa ada kejahatan di balik transaksi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir menegaskan bahwa dalam perkara TPPU harus terlebih dahulu dibuktikan adanya tindak pidana asal (predicate crime). Ia menilai hingga kini jaksa belum mampu menunjukkan kejahatan asal dari transaksi-transaksi yang dipersoalkan.

Pencucian uang itu harus ada predicate crime. Kejahatan asalnya mana?” katanya.
Maqdir berharap keterangan dari kelima belas saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat memberikan perspektif baru bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut. Ia juga menilai bahwa hingga saat ini belum ada keterangan saksi yang benar-benar akurat dan mendukung dakwaan jaksa.

Selama sidang ini digelar, belum ada keterangan saksi yang akurat,” tandasnya.