Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Industri baja dan pupuk merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peranan vital dalam pembangunan nasional. Baja dan pupuk sendiri menjadi komoditas penting di Indonesia untuk pembangunan dan pangan nasional yang di sisi lain menghasilkan emisi karbon dan polusi yang signifikan.
Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan baja dan pupuk nasional dan global, industri ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah tingginya intensitas energi dan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya seperti di industri baja. Untuk setiap ton baja yang dihasilkan, dapat dilepaskan hampir dua ton CO₂ ke atmosfer.
Di sisi lain, komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon melalui target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, menuntut adanya transformasi mendasar dalam sistem produksi baja nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyelenggarakan diseminasi “Dekarbonisasi Industri Baja dan Pupuk dalam Rangka Urgensi Kesehatan Pekerja dan Transisi Energi yang Berkeadilan” bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), pada Jum’at (14/11/2025), di Oria Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini bertujuan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat agenda dekarbonisasi sekaligus memperbaiki kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3L) di industri intensif energi tersebut.
Hugo Nainggolan, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, menyampaikan bahwa perlindungan kesehatan pekerja dan masyarakat didukung oleh beberapa lintas lembaga.
Dia katakan, kesehatan pekerja dan lingkungan kerja menjadi peran dan tanggung jawab Kemnaker, sementara itu, kesehatan masyarakat di sekitar industri didukung oleh peran Kementerian Lingkungan Hidup.
Kecelakaan kerja di lingkungan industri ekstraktif, sudah bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
“Dari pagar perusahaan hingga ke luar adalah tanggung jawab KLH (lingkungan), namun dari pagar perusahaan hingga ke dalam dan berhubungan dengan aktivitas kerja adalah tanggung jawab Kemnaker”, tutur Hugo.
Selain itu, ia menambahkan, lemahnya pengawasan K3 berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan kerja. Tercatat sekitar 462.000 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2024, dengan banyak insiden dipicu oleh SOP yang tidak dibuat atau tidak dijalankan, peralatan yang tidak disertifikasi ulang, serta minimnya pengukuran paparan bahan kimia di tempat kerja.
Beliau mengatakan bahwa pengawasan aspek K3 di industri seharusnya lebih ditingkatkan, namun mirisnya hanya terdapat sekitar 1.471 orang untuk seluruh Indonesia, dengan hanya 20% bertugas langsung di lapangan.
Sementara itu, regulasi utama K3, yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri modern dan kini sedang dalam proses revisi.
Hugo menyampaikan bahwa perihal sanksi dalam UU tersebut perlu direvisi, sementara perihal teknis dalam UU tersebut dinilai masih cukup baik. Walaupun begitu, revisi ini masih dalam perkembangan.
Kolaborasi dan temuan tim di lapangan sangat diperlukan untuk membantu Kemnaker dalam melihat pelanggaran yang terjadi di industri dan mendata perusahaan yang telah memiliki auditor eksternal Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) atau tidak.
Hal ini juga harus diselaraskan dengan pertumbuhan dan transisi industri hijau agar aspek K3 dan lingkungan menjadi suatu sinergi dalam mencapai Net Zero Emission.
Shofie Azzahrah, Peneliti Ekonomi Hijau AEER, menyoroti pentingnya penerapan Corporate Sustainability Due Diligence (CSDDD) sebagai jalur untuk memperbaiki praktik lingkungan, K3, dan hak asasi manusia di industri baja dan pupuk.
“CSDDD, yang diberlakukan Uni Eropa pada 2024 dan sedang diterapkan di berbagai negara seperti Jerman, Perancis, Taiwan, dan Korea Selatan, mewajibkan perusahaan melakukan due diligence berbasis risiko terhadap seluruh rantai pasoknya,” urainya.
CSDDD membuka peluang bagi buruh di Indonesia sebagai barisan terdepan untuk melaporkan pelanggaran K3, jam kerja, atau isu pencemaran kepada perusahaan hilir atau lembaga keuangan internasional.
Mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan untuk menuntut remediasi dari pemasok yang melakukan pelanggaran, termasuk potensi penolakan akses pasar atau denda.
Selain itu, standar seperti EU Battery Act mewajibkan digital battery passport yang mencatat asal-usul bahan baku, jejak karbon, dan kepatuhan terhadap CSDDD. Sebagai salah satu produsen bahan baku strategis bagi industri baja dan baterai global, Indonesia perlu meningkatkan transparansi dan praktik keberlanjutan di seluruh rantai produksinya.
AEER mendorong beberapa langkah strategis hasil rangkuman sesi diskusi, yaitu:
- Pekerja & Serikat Pekerja. Mendokumentasikan dan mempublikasikan data kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta pelanggaran norma kerja untuk menjadi basis data dalam rangka memperkuat advokasi domestik maupun internasional.
- Kementerian Ketenagakerjaan. Memperkuat implementasi regulasi penanggulangan Penyakit Akibat Kerja (PAK), terutama TBC, melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan.
- Kolaborasi OMS & Serikat Pekerja. Serikat Pekerja dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama untuk membuat laporan investigasi dan melaporkan pelanggaran HAM dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan melalui jalur pengawasan pemerintah sekaligus mekanisme internasional seperti CSDDD dan EU Battery Act.
- Industri Baja & Pupuk. Meningkatkan transparansi rantai pasok, menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara ketat, serta menyusun roadmap dekarbonisasi yang sejalan dengan target NZE nasional.
AEER menegaskan bahwa keberhasilan dekarbonisasi industri baja dan pupuk memerlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, serikat pekerja, dan masyarakat sipil.
AEER juga menegaskan, transformasi menuju industri rendah karbon hanya dapat dicapai jika perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja ditempatkan sebagai prioritas utama. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat membangun sektor industri yang lebih hijau, aman, dan berkeadilan.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ (Hp : 081213145810)