Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengingatkan agar semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mematuhi aturan jam belajar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan ini menanggapi kebijakan Dedi yang mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dan memberlakukan jam malam pelajar mulai pukul 21.00–04.00 WIB.
Mu’ti menegaskan, aturan jam belajar diatur dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017, yakni 8 jam per hari atau 40 jam seminggu selama 5 hari. Meski tidak mengatur jam masuk secara spesifik, ia berharap kebijakan daerah tetap mengacu pada aturan nasional.
“Kami minta semua pihak selaraskan kebijakan dengan ketentuan dari kementerian,” ujar Mu’ti, Selasa (3/6), di Jakarta.
Aturan tambahan soal hari sekolah juga tercantum dalam Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang memberi fleksibilitas pelaksanaan lima atau enam hari sekolah, tanpa merinci jam masuk.
Instruksi Dedi disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan kebijakan itu hingga ke tingkat kecamatan dan desa.