Kalimantan, PIKIRANMERDEKA.COM, Februari 2025 – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sujak, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Menurutnya, banyak perusahaan yang hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif tanpa benar-benar menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Sujak menegaskan bahwa setiap perusahaan di Indonesia wajib menjalin hubungan dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKP) sebagai indikator pelaksanaan program kesejahteraan pekerja. Salah satu syarat LKP adalah adanya laporan terkait jaminan sosial tenaga kerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia mempertanyakan keabsahan laporan yang dibuat perusahaan.
“Kami melihat banyak laporan yang disampaikan perusahaan seolah-olah sudah memenuhi ketentuan. Tapi, apakah benar pelaksanaannya sesuai di lapangan? Banyak perusahaan yang masih melanggar hak pekerja,” ujar Sujak.
Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak perusahaan hanya membuat laporan sebagai formalitas agar terhindar dari sanksi administrasi dan pidana. Padahal, laporan tersebut harusnya mencerminkan kondisi nyata kesejahteraan karyawan. SBSI Kalbar meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, untuk lebih tegas dalam memeriksa laporan perusahaan dan memastikan bahwa aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
Banyak Pelanggaran, Nasib Buruh Terabaikan
Menurut Sujak, berbagai permasalahan ketenagakerjaan di lapangan sering kali bertolak belakang dengan laporan yang disampaikan perusahaan. Salah satu masalah utama adalah pemotongan upah secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Banyak buruh yang gajinya dipotong tanpa perjanjian, dan ini terus terjadi tanpa tindakan tegas. Pengawas ketenagakerjaan seharusnya bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak perusahaan nakal. Namun, yang terjadi justru laporan-laporan ini hanya berputar-putar tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Selain itu, proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan juga dinilai terlalu lama. Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengalami permasalahan upah harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, jika kasusnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), prosesnya bisa memakan waktu hingga dua tahun atau lebih.
“Seharusnya ada ketegasan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga hak-hak buruh tidak terus-menerus terabaikan,” tambahnya.
Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan yang Seharusnya Berjalan Optimal
Sujak menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
- Memastikan Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi
Pengawas ketenagakerjaan bertugas memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan, termasuk standar keselamatan kerja, upah minimum, dan kondisi kerja yang layak. - Mencegah Pelanggaran Hak Pekerja
Pengawasan bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak tenaga kerja, seperti kerja paksa, diskriminasi, atau pelanggaran jam kerja dan upah. - Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Standar K3 harus diterapkan dengan ketat, termasuk penyediaan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan di tempat kerja. - Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Pemerintah harus memastikan bahwa jika terjadi pelanggaran, buruh mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan perusahaan yang melanggar dikenai sanksi.
Namun, kenyataannya di lapangan, banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut secara benar. Bahkan, ketika ada laporan pelanggaran, proses tindak lanjutnya tidak jelas dan sering kali hanya berakhir tanpa solusi konkret.
Harapan agar Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
Dalam menghadapi permasalahan ini, SBSI Kalbar meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Gubernur yang baru diharapkan dapat menegaskan kembali peran pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh lebih terjamin.
“Tidak boleh lagi ada pembiaran. Kami ingin pengawasan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar formalitas. Hak-hak normatif buruh harus dilindungi, dan penegakan hukum harus diperkuat,” pungkas Sujak.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, dan perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dapat dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.