Pikiran merdeka.com, Jakarta Pusat Fakta Persidangan 7/April 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dengan menghadirkan saksi dari LPEI.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Hendarto, Samuel Hendrik, secara mendalam menggali keterangan saksi terkait kronologis pengambilalihan (take over) kewajiban dan tanggung jawab PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) oleh PT Mentari Grup.
Saksi dari LPEI memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa terdapat dokumen permohonan restrukturisasi dan pengambilalihan dengan nomor 006 yang dinyatakan lengkap dan sah. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh hak dan kewajiban PT SMJL telah dialihkan kepada PT Mentari Grup sejak tahun 2016.
Dokumen tersebut diketahui dan dinyatakan benar,” ungkap saksi LPEI dalam persidangan.
Lebih lanjut, saksi juga menerangkan bahwa dengan adanya pengambilalihan tersebut, maka seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh PT SMJL secara otomatis turut berpindah ke PT Mentari Grup.
Menanggapi hal ini, Samuel Hendrik mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa. Ia menegaskan bahwa sejak terjadinya pengambilalihan, Hendarto tidak lagi memiliki kendali atas PT SMJL.
Sejak tahun 2016 – 2017, PT SMJL sudah diambil alih. Klien kami tidak lagi menjadi pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab,” tegas Samuel di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak lain, yakni Yurisman Jamal, sehingga menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini.
Menurut Samuel, fakta persidangan ini menjadi penting dan menarik perhatian publik, karena membuka kemungkinan adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan pasca pengambilalihan.
Ini harus dilihat secara utuh. Apakah tanggung jawab berada pada PT Mentari Grup sebagai pihak yang mengambil alih, atau ada skenario lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif.
Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong, tetapi dalam konteks yang utuh,” pungkas Samuel.