Majelis Hakim Putus Bebas, Guntoro Dinilai Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Dugaan Perusakan

Nov 18, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 17/11/2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi memutus bebas terdakwa Guntoro dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 17 November 2025. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Guntoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik hukum yang semula berawal dari perselisihan antarwarga di Jalan Pintu Besi, Jakarta Pusat, dan sempat bergulir menjadi laporan dugaan perusakan dengan dasar Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP.

Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Lawfirm, Diantori SH., MH., MM., menyambut baik putusan itu. Menurutnya, sejak awal perkara ini tidak layak dibawa ke ranah pidana karena akar persoalannya hanyalah kesalahpahaman antar tetangga yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini kemenangan keadilan. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa persoalan ini tidak lebih dari perbedaan pendapat antarwarga. Tidak ada tindakan perusakan seperti yang dituduhkan, apalagi klien kami tidak tinggal di lokasi tersebut,” ujar Diantori usai sidang.