Pikiran merdeka.com,Jakarta 20/11/2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk dan PT Isar Gas Energi (IAE) untuk periode 2017–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting yang diminta menjelaskan proses bisnis, alur pemanfaatan infrastruktur, hingga mekanisme pengaliran gas dalam kerja sama kedua perusahaan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT PGN Persero Tbk, Jobi Triananda Hasjim. Di hadapan majelis hakim, Jobi menjabarkan hubungan kontraktual antara PGN dan IAE, termasuk dasar kebutuhan pasokan gas nasional serta skema penjaminan yang digunakan perusahaan dalam periode kerja sama 2017–2021.
Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, Michael Shah, S.H., memberikan keterangan kepada awak media. Ia menekankan bahwa sejumlah poin dalam keterangan saksi harus dilihat dalam konteks tanggung jawab PGN sebagai perusahaan negara yang wajib menjaga ketahanan energi nasional.
PGN Membutuhkan Kepastian Pasokan Gas
Menurut Michael, penjelasan saksi Jobi justru mempertegas bahwa kebutuhan pasokan gas oleh PGN merupakan faktor fundamental dalam setiap keputusan bisnis yang diambil perusahaan.
PGN itu membutuhkan gas demi keberlangsungan infrastruktur nasional. Semua keputusan yang diambil direksi harus dihitung secara matang untuk memastikan suplai tidak terputus,” ujar Michael.
Ia menegaskan bahwa instrumen seperti PCG (Parent Company Guarantee) maupun jaminan fidusia bukan praktik yang lazim di industri migas, namun justru digunakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan advance payment.
Lebih jauh, Michael mengingatkan bahwa pengawasan dan pengaturan sektor gas bumi telah memiliki payung hukum jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri yang mengatur alokasi dan pemanfaatan gas bumi, termasuk ketentuan sanksi pada Pasal 31.
Sanksi dalam aturan tersebut sifatnya administratif, bukan pidana. Bentuknya berupa teguran tertulis atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Jadi kalau ada pelanggaran administratif, mekanismenya bukan langsung masuk ranah pidana,” tegas Michael Shah.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembelaan pihak terdakwa bahwa sengketa teknis dalam alokasi dan kerja sama komersial gas tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(jfr)