Erdi Surbakti.SH.MH Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Kelemahan Data Audit dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit BNI

Nov 17, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 17/11/2025—Erdi Surbakti.SH.MH.menjelaskan Sidang hari ini lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perkara dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut menghadirkan dua ahli, satu di antaranya hadir langsung di ruang sidang dan satu lainnya memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.

Majelis hakim sempat menunda pemeriksaan ahli yang hadir secara daring. Hakim menegaskan bahwa saksi atau ahli yang memberikan keterangan via Zoom harus berada di kantor Kejaksaan atau Pengadilan setempat sebagai bagian dari prosedur resmi.

Erdi Surbakti.SH.MH.Kuasa Hukum Lia,Uji Keakuratan Data Audit BNI

Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, SH, MH, menguji konsistensi dan keakuratan hasil audit yang dilakukan oleh ahli auditing internal BNI, Suprayogi. Dalam pemeriksaan, Erdi menanyakan dasar data audit yang digunakan, termasuk apakah dokumen yang diperiksa merupakan data asli atau hanya salinan.

Ahli Suprayogi menjelaskan bahwa laporan audit disusun berdasarkan dokumen pemeriksaan yang tersedia. Saat ditanya mengenai periode audit 2020–2023 serta temuan kelemahan di delapan lokasi, ahli menegaskan bahwa keseluruhan analisis diperoleh dari laporan audit internal BNI.

Erdi kemudian menyoroti apakah metode audit yang dilakukan mencakup klasifikasi dan verifikasi fakta lapangan. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban profesional ahli dalam menarik kesimpulan audit tersebut. Namun ahli menyatakan hanya memberikan keterangan sesuai hasil pemeriksaan internal tanpa melakukan analisa lanjutan.

Pertanyaan soal Kelengkapan Data Kredit

Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya data yang diduga tidak lengkap namun tetap lolos dalam proses penyaluran kredit. Ia menyinggung adanya dokumen pomp dan data debitur yang kosong, serta bagaimana hal tersebut dapat terjadi dalam proses seleksi kredit di BNI.

Menurut ahli, seluruh data yang diperiksa telah digabung dalam satu kesatuan laporan audit. Namun ketika ditanya apakah hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya dugaan tindak pidana oleh para terdakwa, ahli menyatakan “tidak tahu”.

Keterangan Ahli Mengenai Kredit KUR

Dalam sesi lanjutan, ahli memaparkan bahwa audit juga mencakup peninjauan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah BNI Diamogot. Disebutkan mendapat skan 100 juta perdebitur perorangan di wilayah tersebut, yang masing-masing memperoleh plafon hingga Rp500 juta di wilayah Jakarta Kota. Namun saat diminta menjelaskan lebih detail mengenai konstruksi kredit tersebut, ahli menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.(jfr)