Deolipa Yumara.SH.Dan Tim Kuasa Hukum Adam Damiri,Jaksa Tak Berwenang Hadirkan Saksi Ahli Dalam PK Adam Damiri

Nov 17, 2025

Pikoran merdeka.com,Jakarta 17/11/2025 — Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan pemohon PK melalui tim kuasa hukum serta pihak Kejaksaan sebagai termohon.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian pendapat atau kontra-memori dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan PK yang sebelumnya telah diajukan. Namun jalannya sidang sempat diwarnai dinamika ketika jaksa berupaya menghadirkan seorang saksi ahli.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa langkah jaksa tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara PK.

Tadi itu sebenarnya agendanya penyampaian pendapat dari Jaksa. Namun Jaksa mencoba membawa saksi ahli. Ini langsung ditolak oleh majelis hakim karena dalam permohonan PK tidak dikenal adanya saksi ahli dari pihak Jaksa,” ujar Deolipa seusai sidang.

Ia menegaskan bahwa proses PK merupakan hak penuh terpidana, dan yang diperiksa oleh pengadilan hanya alasan serta bukti baru (novum) yang diajukan oleh pemohon. Dalam konteks tersebut, peran jaksa hanya sebatas memberikan pendapat, bukan menghadirkan saksi.

PK ini adalah hak pemohon, dalam hal ini Pak Adam Damiri sebagai terpidana. Beliau yang berhak menyampaikan alasan-alasannya dan bukti barunya. Jaksa hanya memberi pendapat. Bahkan tanpa kehadiran Jaksa sekalipun, sidang tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa inti dari permohonan PK berada pada penilaian yuridis oleh Mahkamah Agung (MA), terutama terkait kelayakan novum yang diajukan. Seluruh dokumen dan berita acara sidang kini tengah disiapkan untuk dikirim ke MA.

Nantinya seluruh dokumen, termasuk berita acara sidang, akan disusun hingga minggu depan. Setelah itu, berkas PK akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan disidangkan di sana,” tuturnya.

Ia berharap proses pemeriksaan di tingkat MA dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi kliennya.