Pikiran merdeka.com,JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk dan PT Isar Gas Energi (IAE) periode 2017–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (—/—/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait mekanisme kerja sama dan alur pemanfaatan infrastruktur gas antara kedua perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, yakni Layung Purnomo, S.H., M.H., mengajukan beberapa pertanyaan krusial kepada saksi mengenai mekanisme transaksi jual beli gas, skema kerja sama, hingga kewajiban masing-masing pihak dalam pemanfaatan jaringan infrastruktur gas.
Layung menyoroti adanya perjanjian kerja sama yang menggunakan skema tertentu antara PGN dan IAE. Ia mempertanyakan apakah dalam perjanjian itu terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, saksi menyatakan bahwa pemanfaatan infrastruktur gas oleh pihakp ketiga memang dimungkinkan sepanjang sesuai mekanisme yang ditetapkan PGN.
“PGN menyediakan pasokan gas, dan pemanfaatan infrastruktur dapat dilakukan dengan membangun jaringan melalui pipa milik IAE,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum juga mengupas persoalan nominasi pasokan gas yang disebut-sebut tidak sesuai, sekaligus menanyakan apakah IAE memiliki pasokan sendiri dalam pola kerja sama tersebut. Pertanyaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam klarifikasi mengenai alur pasokan dan distribusi gas yang menjadi pokok perkara.
Tidak hanya itu, Iswan Ibrahim turut menggali keterangan saksi mengenai uji kelayakan (commissioning test) infrastruktur gas yang digunakan. Ia menyinggung soal biaya miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk proses koneksi aliran gas selama satu bulan, serta mempertanyakan pihak yang semestinya bertanggung jawab atas kewajiban koneksi aliran gas ke pipa PGN.
Apakah saksi mengetahui koneksi aliran gas ke pipa PGN menjadi kewajiban siapa?” tanya Iswan.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menegaskan bahwa kewajiban koneksi dan perpindahan pasokan gas telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE, di mana kedua belah pihak menandatangani kesepakatan terkait tanggung jawab teknis dan operasional.