Michael Shah, S.H.,Kuasa Hukum Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Adalah Pembayaran Jual Beli Gas, Bukan Akuisisi

Nov 14, 2025

Piliran merdeka.com,Jakarta 13/11/2025 – Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX. L. Michael Shah, S.H., meluruskan dugaan penyimpangan terkait dana advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT ISARGAS Energi (IAE). Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan dana akuisisi, melainkan pembayaran di muka (advance payment) dalam transaksi jual beli gas (PJBG) yang sah secara bisnis dan hukum.

Pernyataan itu ia sampaikan usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang menghadirkan auditor internal PGN, Helmy Setyawan, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Michael Shah, kekeliruan mendasar terjadi karena hasil audit internal PGN yang dijadikan dasar oleh JPU keliru dalam memahami struktur transaksi. Audit tersebut dianggap mengasumsikan bahwa dana 15 juta dolar digunakan untuk akuisisi, padahal tidak ada satu pun dokumen yang mendukung klaim tersebut.

Dari awal sudah ada kesalahan menurut kami. Hasil audit internal mengasumsikan uang itu untuk akuisisi, padahal jelas-jelas itu advance payment untuk jual beli gas. Semua dokumen perjanjian, invoice, hingga laporan keuangan PGN sah dan mendukung hal tersebut. Bahkan saksi akhirnya mengakui tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya akuisisi,” tegas Michael Shah.

Ia juga menyoroti bahwa audit internal yang dijadikan dasar penuntutan dilakukan secara terbatas. Menurutnya, proses audit hanya berlangsung selama tujuh hari, tanpa melibatkan para pengambil keputusan utama, termasuk mantan direksi PGN yang saat itu menandatangani kesepakatan kerja sama.

Ini audit yang tidak komprehensif dan tidak objektif. Pengambil keputusan tidak dimintai keterangan, padahal mereka adalah pihak yang paling memahami tujuan dan struktur kerja sama tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa tidak ada unsur penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Ia berharap Majelis Hakim melihat duduk perkara secara objektif sesuai dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak JPU KPK