https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Menegangkan, Kembali Eggi Sudjana Sebut Otto Hasibuan “Menyesatkan” Soal Ijazah Jokowi

Apr 11, 2025 #Eggi Sudjana

Isu dugaan ijazah palsu Sarjana Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka. Kesaksian Ahli Forensik, Rismon Hasiloan Sianipar yang viral di media sosial mengungkap kejanggalan pada lembar skripsi, nama dosen pembimbing, jenis huruf pada ijazah dan dokumen lain terkait kelulusan tahun 1985 yang dinilai janggal dan tidak konsisten. Sumber: Balige Academy (youtube), https://youtu.be/sR99leT6E2g?si=yGCNXHRx_ZZJ8cEt

Tak hanya Prof. Eggi Sudjana publik pun mempertanyakan apakah kuasa hukum Jokowi benar-benar pernah melihat dan bisa membawa ijazah asli UGM milik Jokowi jika diminta secara terbuka di Jakarta? Pasalnya, perjalanan hukum terkait ijazah ini sudah panjang, baik di pengadilan pidana maupun perdata namun “ijazah hantu” (meminjam istilah Rizal Fadillah) itu tak kunjung muncul ke publik.

Gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Jokowi diajukan oleh Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Namun, pada 27 Oktober 2022, Bambang Tri mencabut gugatan tersebut. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri sebagai tersangka kasus penistaan agama menjadi kendala utama dalam proses pembuktian di persidangan. Bambang Tri memiliki akses eksklusif ke saksi-saksi dan data penting, sehingga penahanannya menghambat kelanjutan proses hukum.

Koor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Prof. Eggi Sudjana yang juga salah satu pendiri Indonesia Democracy Monitor (InDemo), melalui keterangannya melalui Hp, Kamis siang, 10/4/2025, menyebut Otto telah memberi keterangan palsu di depan pengadilan, jika kelak ijizah palsu Jokowi terbukti secara hukum. Ia pun menyoroti peran Prof. Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi yang dinilai telah menyampaikan keterangan menyesatkan di pengadilan. Ia menyebut Otto berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah, yang diancam pidana hingga 7 tahun penjara.

Pernyataan Otto bahwa TPUA telah kalah di pengadilan dinilai menyesatkan. Faktanya, gugatan perdata awal memang dicabut oleh Bambang Tri karena yang bersangkutan ditangkap saat proses berlangsung, bukan karena kalah materi. Dalam perkara pidana, Bambang Tri dan Gusnur memang divonis, namun hanya untuk tuduhan ujaran kebencian bukan menyebar informasi palsu soal ijazah. Bahkan dalam gugatan perdata kedua, majelis hakim menyatakan “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) alias gugatan tidak diterima karena alasan kewenangan, bukan karena isi gugatan tidak sah. TPUA tak pernah kalah secara materiil, dan kini tengah menimbang langkah hukum terhadap kuasa hukum Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.

Situasi ini makin kompleks karena Otto Hasibuan kini tengah menjabat sebagai
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kabinet merah putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebuah posisi publik yang menuntut integritas tinggi. Jika Otto terbukti menyampaikan keterangan palsu, maka jabatan tersebut menjadi tidak layak secara etik dan hukum dan dapat menurunkan wibawa kepercayaan publik kepada Pemerintah.

Di sisi lain, klarifikasi dari UGM hingga kini masih dianggap sumir dan belum menjawab substansi permasalahan. Publik menantikan penjelasan resmi yang dijanjikan akan disampaikan pada 15 April mendatang. Sejauh mana UGM mampu menjawab keraguan ini akan menentukan langkah hukum berikutnya baik terhadap universitas maupun Jokowi sendiri.

Perlu diingat, ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pejabat publik dan prinsip transparansi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah tidak boleh membiarkan keraguan ini berlarut-larut, karena kredibilitas lembaga negara, termasuk pendidikan tinggi, sedang dipertaruhkan, terang Eggi Sudjana yang juga sebagai Aktivis Senior, Cendikiawan Muslim, dan praktisi hukum melalui video youtuve di depan Mabes Polri.

Saat ini, laporan kasus ijazah palsu Jokowi telah berada di tangan Bareskrim Mabes Polri. Artinya, penyelidikan resmi masih berjalan dan perburuan bukti autentik masih terus berlangsung hingga ada kepastian hukum. Jangan buru-buru sesumbar menang publik masih menunggu kejujuran, bukan klaim sepihak.

Oleh: Agusto Sulistio – Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR era tahun 90an, Aktif di Indonesia Democracy Monitor (InDemo).

Jakarta Selatan, Jumat 11 April 2025, 05:27 Wib.