MTI Dorong Sinkronisasi Kebijakan Tranportasi Angkutan Lebaran 2026

Mar 9, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong Sinkronisasi atas Kebijakan Transportasi pada masa Angkutan Lebaran tahun 2026 untuk mengantisipasi resiko kemacetan lalu lintas dan kepadatan di simpul transpirtasi.

Kebijakan yang dijalankan sebaiknya tidak hanya secara parsial memberikan ”karpet merah” pada pergerakan kendaraan pribadi ataupun angkutan orang, melainkan harus dirancang secara holistik dan sinkron untuk mengakomodasikan pergerakan moda transportasi publik dan angkutan logistik, serta mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi terutama kendaraan roda dua.

“Merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan bersama beberapa kelembagaan lainnya,
diperkirakan sebanyak 143,9 juta orang berpotensi melakukan perjalanan di masa
Libur Lebaran tahun 2026,” ungkap Haris Muhammadun, Ketua Umum MTI saat jumpa pers di Commuter Hall PT. Kereta Commuter Indonesia Stasiun Juanda, Jakarta Pusat pada Senen (9/3/26).

Lebih lanjut Ketua MTI menyampaikan, bahwa perjalanan masyarakat di masa libur Lebaran ini tetap dibayang-bayangi oleh potensi risiko kemacetan lalu lintas, kepadatan di simpul transportasi, kecelakaan moda transportasi serta dampak cuaca ekstrem, yang dapat mengganggu kelancaran dan bahkan membahayakan keselamatan perjalanan masyarakat.

“Sinkronisasi kebijakan transportasi diperlukan tidak hanya untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan kepadatan di simpul transportasi, melainkan juga untuk memitigasi kejadian kecelakaan dan mengakomodasikan pula pergerakan angkutan umum dan logistik,” jelasnya.

Prediksi perjalanan sebanyak 143,9 juta orang tersebut meski melandai dibandingkan tahun 2025 namun tetap memerlukan penerapan berbagai instrumen kebijakan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan di masa angkutan lebaran.

Haris Muhammadun menyebut, berbagai instrumen kebijakan telah dan akan diterapkan oleh Pemerintah, antara lain:

  1. Pemberian diskon tarif transportasi publik dan jalan tol
  2. Pembatasan angkutan logistik pada rentang waktu yang cukup panjang
  3. Fasilitas mudik gratis dan angkutan motor gratis
  4. Penerapan mekanisme bekerja dari manapun (work from anywhere)
  5. Skema pengaturan lalu-lintas satu arah, lawan arus, dan ganjil genap di ruas tol
  6. Pembatasan operasional angkutan kota di wilayah tertentu.

“Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas penerapan kebijakan-kebijakan tersebut,” pungkas Haris Muhammadun, Ketua Umum MTI.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ