Nengah Sujana .SH Kuasa Hukum Didik Mardiyanto dan Herry Nurdi Nasution: Bantah Kerugian Negara, Soroti Metodologi Ahli

Feb 11, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 10/2/3026– Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Didik Mardiyanto selaku Senior Vice President (SVP) Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk dan Herry Nurdi Nasution selaku Senior Manager (SM) Finance kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli keuangan negara untuk menjelaskan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp46,8 miliar, yang diduga timbul akibat pengelolaan dana proyek melalui vendor fiktif.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Nengah Sujana & Rekan Law Firm, Nengah Sujana, menyampaikan keberatan dan bantahan secara tegas. Menurutnya, keterangan ahli belum mencerminkan kondisi faktual pengelolaan proyek di Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk serta mengabaikan konteks kebijakan manajerial yang diambil para terdakwa.

Keterangan ahli keuangan negara harus dilihat secara utuh, tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga pada fakta penggunaan dana dan tujuan kebijakan yang diambil,” ujar Nengah Sujana kepada wartawan usai persidangan.
Sujana menilai, ahli keuangan negara terlalu menitikberatkan pada pendekatan administratif dan akuntansi semata, tanpa mempertimbangkan realitas proyek-proyek EPC yang memiliki risiko tinggi, termasuk potensi keterlambatan, denda, gangguan sosial, hingga ancaman penghentian proyek.
Menurutnya, dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari dana kerja proyek yang dikelola sebagai dana cadangan (buffer) untuk mengantisipasi kondisi darurat di lapangan, seperti pemogokan tenaga kerja, penutupan lokasi proyek, hingga aksi unjuk rasa masyarakat sekitar.

Ahli menyimpulkan adanya kerugian negara, padahal dana tersebut tidak hilang, tidak berpindah ke rekening pribadi terdakwa, dan tidak dinikmati oleh siapa pun. Faktanya, dana itu masih berada di lingkungan perusahaan dan proyek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sujana menekankan bahwa dalam hukum pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi yang dihitung berdasarkan pelanggaran prosedur internal perusahaan.

Jika hanya terjadi penyimpangan tata kelola atau pelanggaran prinsip good corporate governance, itu ranahnya administratif atau perdata, bukan serta-merta tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ahli keuangan negara tidak mempertimbangkan fakta bahwa dana yang dipermasalahkan telah diserahkan kepada KPK sejak tahap penyelidikan dan kini dijadikan sebagai barang bukti.

Bagaimana mungkin dikatakan negara dirugikan, sementara dana tersebut masih utuh dan saat ini berada dalam penguasaan penegak hukum,” ujar Sujana.
Dalam pembelaannya, Sujana menegaskan tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Setiap kebijakan yang diambil, kata dia, merupakan bagian dari kewenangan pimpinan divisi untuk memastikan proyek berjalan sesuai target dan tidak mengalami kegagalan yang justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi BUMN.

Motif dan niat itu elemen penting dalam tindak pidana korupsi. Kami meyakini, fakta persidangan akan menunjukkan bahwa kebijakan para terdakwa murni untuk menyelamatkan proyek, bukan untuk korupsi,” katanya.
Sujana menambahkan, para terdakwa bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, menghormati persidangan, serta siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan, sementara tim kuasa hukum menyatakan optimistis majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.