Pikiran merdeka.com, Jakarta 3 /3/2026 – Perjuangan kuasa hukum Tian Bahtiar, Dr. Didi Supriyanto, S.H., dalam membela profesi wartawan akhirnya berbuah manis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara obstruction of justice dan perkara dugaan suap kepada hakim.
Dalam perkara obstruction of justice, terdakwa adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV dan M. Adhiya Muzakki sebagai pengelola media sosial. Sementara dalam perkara dugaan suap hakim, salah satu terdakwa adalah Junaedi Saibih.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) pukul 01.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Pertimbangan Majelis Hakim
Mengutip siaran pers resmi Humas PN Jakarta Pusat, majelis hakim dalam perkara obstruction of justice menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum. Pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar dinilai masih berada dalam koridor kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis juga menilai aktivitas para terdakwa, mulai dari penyelenggaraan seminar, produksi pemberitaan, hingga penggunaan media sosial, merupakan bagian dari kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
Dalam perkara dugaan suap hakim, majelis menyatakan tidak ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan mengenai keterlibatan Junaedi Saibih dalam skema penyuapan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
Perjuangan Kuasa Hukum
Dr. Didi Supriyanto, S.H., dalam pleidoi dan dupliknya sebelumnya menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia menyatakan bahwa aktivitas kliennya murni merupakan produk jurnalistik dan tidak dapat dikriminalisasi.
Menurut Didi, perbedaan mendasar antara fungsi pers dan aparat penegak hukum harus dipahami secara proporsional. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, sementara penuntut umum memiliki kewenangan pembuktian di persidangan. Ia berpendapat, penafsiran berlebihan terhadap pemberitaan sebagai bentuk perintangan proses hukum berpotensi mengancam kebebasan pers.
Perjuangan tersebut akhirnya terjawab melalui putusan bebas yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan obstruction of justice tanpa bukti konkret adanya niat dan perbuatan yang secara langsung menghambat proses hukum.
Pemulihan Hak dan Right to Be Forgotten
Majelis hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi para terdakwa, termasuk pemberian hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Langkah ini dimaksudkan untuk menghapus jejak digital yang berpotensi menimbulkan stigma dan merugikan hak-hak terdakwa di masa mendatang.
Dalam siaran pers resminya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa putusan bebas tersebut sekaligus memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai batas antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Bagi kalangan jurnalis, vonis bebas tersebut dipandang sebagai penguatan prinsip bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai koridor hukum tidak dapat dipidana.
Dengan putusan ini, Tian Bahtiar dan para terdakwa lainnya resmi dinyatakan bebas, sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik