Pikiran merdeka.com, Jakarta 6/3/2026– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menghadirkan empat saksi dari Notaris LPEI,
fakta-fakta persidangan terkait jaminan aset yang disebut telah diserahkan oleh terdakwa Hendarto melalui perusahaannya, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Kuasa hukum Hendarto, Samuel Hendrik, SH, MH, menegaskan dalam persidangan bahwa kliennya telah memberikan jaminan aset dalam jumlah besar kepada LPEI. Jaminan tersebut bahkan, menurutnya, telah diakui oleh Saksi Notaris .
Ada jaminan pengganti yang sudah diakui oleh Saksi Yang menjadi persoal9an adalah ketika perusahaan diambil alih oleh Mentari Group, pihak tersebut tidak memberikan jaminan pengganti,” ujar Samuel Hendrik.S.MH. kepada wartawan usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan empat saksi di persidangan, Samuel Hendrik.SH.MH.juga menyoroti adanya perubahan klausul perjanjian yang disebut terjadi hingga tiga kali. Menurutnya, saksi yang merupakan notaris tidak pernah memberitahukan perubahan tersebut kepada Hendarto selaku pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan kepada saksi mengenai keberadaan jaminan lain yang diserahkan kepada LPEI. Dalam keterangannya, saksi menyebut terdapat sejumlah aset bernilai besar yang dijaminkan.
Samuel menjelaskan bahwa jaminan tersebut mencakup aset dengan nilai sekitar Rp800 miliar, serta tambahan jaminan lainnya sekitar Rp300 miliar. Selain itu, terdapat pula sejumlah aset tanah di wilayah Penajam Paser Utara yang turut dijadikan jaminan.
Jaminan utama atas seluruh pembiayaan itu mencakup berbagai aset perusahaan, termasuk tanah dan properti yang jumlahnya cukup besar. Bahkan terdapat sekitar 40 aset tanah yang dijadikan jaminan kepada LPEI,” ungkap Samuel.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban dalam memberikan jaminan terhadap pembiayaan yang diterima perusahaan.
Samuel juga menegaskan bahwa saat perkara ini didakwakan, kliennya sebenarnya sudah tidak lagi menjadi pemilik PT SMJL.
Sejak tahun 2017 PT SMJL sudah diambil alih oleh Yurisman Jamal. Artinya, sejak saat itu pengelolaan perusahaan sudah berada di tangan pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, Samuel menyinggung status hukum perusahaan yang menurutnya telah mengalami kepailitan sejak lama.
PT SMJL sudah dinyatakan pailit sejak 2003 dan sudah dilakukan pembagian hasil sisa perolehan. Bahkan LPEI telah menerima sekitar Rp7 miliar dari hasil tersebut,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Samuel.SH.MH. menilai perkara yang menjerat kliennya menjadi tidak jelas secara hukum. Perusahaannya sudah pailit dan sudah diambil alih oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa pemilik baru PT SMJL, Yurisman Jamal, yang disebut menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemilik manfaat perusahaan, hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Padahal sejak 2017 hingga 2023 pihak yurisman Jamal yang menikmati dan mengelola perusahaan,” kata Samuel.SH