Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost.
Kerugian timbul akibat mangkraknya Proyek pembangunan hingga saat ini. Proyek tersebut mangkrak sejak awal dibangun pada 2008.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo saat jumpa pers di Lt.6 Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/25).
Kakortas Tipidkor menyebut, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.
“Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka yakni: Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), RR selalu Dirut PT BRN dan HYL dari Praba,” ungkapnya.
Irjen Pol. Cahyono juga mengemukakan, bahwa hingga saat ini Para Tersangka belum ditahan dan tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Menambahkan, Irjen Pol. Cahyo mengatakan, setelah berjalannya kemaren tanggal 3 Oktober, kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” Pungkas Kakortas Tipidkor.
Kontributor : Amhar