https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Prof Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, dan pemanggilan Gus Nur

Okt 5, 2022 #Eggi Sudjana, #Jokowi

BABAK BARU IJAZAH PALSU JOKOWI, MASUK GUGATAN PENGADILAN SEBAGAI OBJEK PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PANGGILAN POLISI TERHADAP GUS NUR

Oleh : Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi
Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)

Adinda Ahmad Khozinudin beberapa hari yang lalu menghubungi, menerangkan Gus Nur melalui podcastnya meminta pertolongan kepada siapapun lawyer yang bisa menolong Bambang Tri. Ini terkait materi ijazah palsu Jokowi yang diangkat sebagai objek Mubahalah dibawah kitab Suci al Qur’an.

Bukan main-main, Bambang Tri siap menerima laknat dan azab Allah SWT jika apa yang ditulisnya di Buku Jokowi Undercover II bohong. Sebaliknya, siapapun yang menuduh Bambang Tri bohong soal Ijazah palsu maka harus siap menerima laknat dan azab Allah SWT. Termasuk Jokowi.

Saya tidak terlalu berkepentingan dengan materi Mubahalah Bambang Tri. Namun, terkait Ijazah Palsu Jokowi, hal ini jelas perkara besar, terkait eksistensi dan legalitas Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Bukan hanya Bambang Tri, seluruh rakyat Indonesia sangat berkepentingan untuk memastikan jabatan Presiden diemban oleh orang yang berhak, yang memenuhi syarat. Atau dengan kata lain, kita semua berkepentingan memiliki Presiden yang sah, legal dan konstitusional dan memenuhi syarat.

Sebaliknya, seluruh rakyat Indonesia jelas tidak ingin memiliki Presiden yang tidak sah, ilegal dan inkonstitisional karena memiliki dan menyerahkan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Mengingat, dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara tegas disebutkan :

“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”

Karena masalah ini sangat krusial, saya meminta kepada adinda Ahmad Khozinudin bersama tim agar segera menindaklanjuti permintaan Gus Nur. Dan Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2022, persoalan ijazah palsu Jokowi ini sudah masuk sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan demikian, masalah ijazah palsu Jokowi status quo menjadi materi pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya merasa hal ini penting untuk disampaikan kepada publik, agar perkara ijazah palsu ini diuji oleh lembaga pengadilan dan agar dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi jabatan Presiden Jokowi yang baru akan berakhir tahun 2024.

Namun anehnya, semalam (03/10), tidak berselang lama setelah kami mendapatkan nomor perkara gugatan siangnya, Gus Nur menelpon dan mengirimkan Surat Panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tidak dijelaskan materi atau peristiwa apa yang dipersoalkan dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber.

Dalam surat panggilan hanya disebut agar hadir sebagai saksi, pada kamis 06 Oktober 2022, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946, pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP.

Saya tidak dapat memastikan atas dasar apa Gus Nur dipanggil. Gus Nur juga tidak mendapatkan penjelasan, baik dari surat panggilan maupun penyidik yang datang. Hanya, penyidik sempat masuk studio Gus Nur dan mengambil foto.

Namun, saya ingin tegaskan jika panggilan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sehubungan dengan materi podcast Gus Nur yang mengangkat tema Ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri, saya ingatkan kepada semua pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri bahwa masalah Ijazah Palsu Jokowi telah menjadi objek perkara sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sehingga, saya himbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses di pengadilan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Saya kira, tulisan ini cukup sebagai pengantar, perlu juga disadari oleh Presiden Jokowi khususnya dan para pendukungnya juga Buzer2 nya bahwa masuknya perkara ijasah palsu ini ke pengadilan merupakan daya tolong tersendiri , karena sudah teruji secara legalitas misalnya ijasah nya Jokowi TIDAK PALSU , kan ini sangat bagus buat Presiden Jokowi , jadi kenapa harus KETAKUTAN atau PANIK ??? Sementara pernyataan hukum lengkap terkait gugatan Ijazah Palsu Jokowi, akan disampakan bersama Tim dalam siaran pers, pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB.

(Agt/PM – Sumber ES)