Refly-dr Tifa mesum versi Farhat dan Edukasi Publik Tentang Delik Aduan Absolut-Relatif

Apr 4, 2026

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Abstrak, Publik bingung terhadap Refly dan dr Tifa tidak terusik berita mesum yang dilakukan mereka atau unsur pencemaran nama baik dan fitnah?)

Diketahui viral berita, bahwa seolah Refly Harun dan Tifa T dituduh memiliki hubungan asmara yang terlarang atau “mesum”, yang digunjingkan setidaknya oleh 2 orang pemandu yutub (youtuber) dalam waktu yang berbeda dan narasumbernya adalah seorang advokat yang dikenal bernama Farhat Abbas.

Tuduhan perbuatan “mesum” ini sungguh tabu dan amoral, karena keduanya selain dikenal publik sebagai sosok akademisi yang tidak terikat dalam tali perkawinan yang sah, sebaliknya RH miliki istri sah begitu pula Tifa dan infonya masing masing sudah memiliki anak. Dan unsur tindak pidana perzinaan termasuk kategori delik aduan absolut (absolute klacht delict) yang proses hukumnya mutlak atau wajib diawali pengaduan atas peristiwa pidananya (contoh: perzinaan dan juga pencemaran nama baik). Subjek hukum pelapornya bisa atau cukup dari pasangan suami atau istri pelaku zina atau diantara anak atau orang tua (pihak yang dirugikan) dan teradu atau pihak terlapornya tidak dapat dipisah-pisahkan sehingga terhadap kedua pelaku harus dilakukan penuntutan.

Secara hukum, jika tuduhan ini tidak benar menurut RH dan TF berimplikasi hukum jenis delik aduan yang juga mutlak (absolut) atau bukan delik aduan relatif (relative clacht delict) dan pihak Teradunya adalah Sdr. Farhat jo pihak youtuber, andai pelaporan sudah melalui proses pengaduan mekanisme sidang kode etik jurnalistik, jika ternyata pihak youtuber sebagai pihak teradu telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, contoh, disebabkan pihak youtuber dalam melakukan wawancara dan telah menyebarkan video youtub miliknya atau belum melakukan cek dan ricek kepada kedua sumber atau pihak pihak yang berkompeten atau pihak pihak yang bermasalah.

Edukasi hukum masyarakat

Perzinaan/zinah antara pasangan yang sudah memiliki keluarga masing-masing menurut KUHP (UU 1/2023) masuk kategori delik aduan absolut. Berarti proses hukum pengaduannya harus dilakukan oleh prinsipal korban yang merasa korban atau pihak yang merasa dirugikan dengan pola membuat laporan ke pihak penyidik Polri atau melalui aduan (dumas) untuk dilakukan pendalaman atas adanya kebenaran materi aduan atau laporan (penyelidikan) adanya dugaan perzinaan.

Lengkapnya, zina atau mesum adalah merujuk Pasal 411- 412 KUHP, “yakni adanya pasangan laki laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan namun tidak terikat suami-istri atau bukan sebagai pasangan yang sah, maka suami atau istri sah dari pasangan yang sah dari pelaku zina dapat mengadukan perzinaan tersebut kepada pihak yang berwajib ‘Penyelidik Polri.’

Secara komprehensif pihak-pihak yang memliki legal standing mengadukan adanya dugaan telah terjadi delik jenis aduan absolut peristiwa zina adalah:

  • Suami sah dari istri yang berzina;
  • Istri sah dari suami yang berzina;
  • Orang tua dari pasangan zina (akibat hubungan yang tidak terikat sah perkawinan);
  • Anak sah dari pasangan zina (dari pernikahan sah).

Lalu bagaimana jika ternyata zina tersebut menurut yang dituding melakukan zina yakni Refly dan Tifa oleh Farhat, hanya tuduhan berupa laster/ fitnah ? Maka Refly dan atau Tifa sebagai korban dapat mengadukan si terduga dader laster (Farhat) yang kategorinya juga masuk pada jenis delik aduan absolut, maka selaku pihak yang merasa korban fitnah tuduhan melakukan zina (dalam konteks artikel ini) selain Refly atau Tifa yang punya hak mengadukan Farhat adalah istri sah Refly atau suami sah Tifa atau orang tua kandung dan anak sah dari masing masing pasangan atau bersama- sama (anak Refly dan anak Tifa) dapat membuat aduan terhadap diri Farhat sebagai pelaku pencemaran nama baik dan atau fitnah Jo. Pasal 433 jo 434 KUHP Jo. UU ITE karena dilakukan dengan perangkat atau fasilitas IT (video yutub yang disebarluaskan).

Namun andai pengaduan adanya pelanggaran pada Pasal 433-434 KUHP, oleh Refly atau Tifa atau pihak korban yang merasa dirugikan, namun jika ternyata pengaduan adanya fitnah adanya peristiwa zina ternyata tidak benar, atau bahwasanya dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata memang telah terjadi zina, maka pengadu (pelapor) Refly atau Tifa yang membuat tuduhan fitnah bisa terbalik posisinya, karena terhadap Refli atau Tifa dapat diadukan serta dapat dipidana secara delik aduan (mutlak), karena telah melakukan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan sosok pengadunya selaku korban justru adalah Farhat karena dituduh memfitnah padahal tuduhan tersebut ternyata Cukup Alat Bukti Jo. KUHAP.

Oleh sebab hukum Farhat dapat mengadukan Refly atau siapa pun subjek hukum pengadu sebelumnya terhadap Farhat, Farhat dapat membuat laporan pengaduan dengan menggunakan Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu Jo Pasal 433 Jo. 434 KUHP.

Penulis adalah Advokat (Penegak Hukum Jo. Pasal 5 UU. Advokat) Anggota Dewan Penasihat DPP KAI – Kabidhum dan HAM DPP. KWRI dan Pakar Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Jo. Ilmu Peran Serta Masyarakat.