Foto: Ilustrasi – Google
Penulis – Prof. Eggi Sudjana
Dalam polemik ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terdapat perbedaan antara Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana (ES / penulis) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Roy cs. Rismon (Roy cs) sebelumnya menuduh ijazah palsu 11.000 Triliyun persen, akhirnya meminta maaf dan mengakui kekeliruan penelitiannya, sehingga minta Restorative Justice (RJ) sampai ke Solo dan Gibran.
Sebaliknya, saya dan Damai Hari Lubis (DHL) tidak meminta maaf, bahkan sejak awal datang ES telah menegaskan “datang kesini / kediaman Jokowi di Solo bukanlah untuk minta maaf, tapi mengkritik Jokowi, mengapa ES sebagai Advokad kok di tersangkakan / TSK? Ini bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2003 Pasal 16, juga ES sebagai Pelapor / Pengadu ke Bareskrim, tangal 9 Desember 2025, hal ini di lindungi UU No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Pasal 10. Bahwa sebagai Pelapor / Pengadu lebih dulu tidak dapat dilaporkan / LP kan balik, karena Joko Widodo LP kan ES pada tangga 30 April 2025, ES pun belum pernah di BAP tapi mengapa di TSK kan ?Tambah lagi, ES ada KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DR. MUZAKIR, GURU BESAR HUKUM PIDANA dari UII JOGYA, melainkan bertemu Jokowi di Solo untuk menyampaikan posisi hukum bahwa ES dan DHL tidak dapat dijadikan tersangka. Pertemuan tersebut melahirkan understanding (maksudnya ES TIDAK MINTA MAAF KE JOKO WIDODO, dan Ia TIDAK MEMPERLIHATKAN IJAZAH ASLI SMA nya) yang diikuti tanggal 13 Januari 2026, SP3 dan pencabutan pencekalan terhadap ES dan DHL, yang dapat dimaknai sebagai sikap terbuka dan fair Jokowi sebagai warga negara biasa (mantan presiden) atas kemungkinan adanya kekeliruan laporan sebelumnya .
Langkah saya menemui Jokowi di Solo dengan postulat berfikirnya merujuk Al Quran, Surah Thaha (20) ayat 44 (Allaah perintahkan Musa dan Harun temui Firaun dan berkatalah dengan lemah lembut), sebagai ajaran bersikap santun, bukan menyamakan dengan Firaun seperti yang dituding Roy cs. Faktanya Jokowi bukan Firaun. Jokowi dengan santun menerima saya dan DHL, kemudian Kami bebas tanpa minta maaf apa lagi “menjilat ” dan mengakui kesalahan, sedangkan Firaun kejar Musa hingga tengah lautan dan Firaun-nya sendiri tenggelam di Lautan, Jokowi tidak kejar-kejar kami.
Bahkan hal ini di hina oleh Ahmad khozinudin, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon, sehingga membuat polemik makin melebar saat Roy menyamakan pertemuan saya, DHL, dan Jokowi dengan karikatur karya Lukas Luwarso, dua tuyul bertemu jin Ifrit, juga penghianat, pecundang, SP3-nya tidak Sah karena produk Solo, hal ini dinilai menghina / membantah dan mencemari nama baik kami tersebut.
Pasca diterbitkannya SP3 oleh Polda Metro Jaya di Jakarta dalam perkara ES dan DHL muncul kritik dari dr. Tifa (Roy cs). Melalui media dan ruang publik ia menyebut langkah Polda Metro keluarkan SP3 Eggi Sudjana dan DHL ibarat “kerbau dicucuk hidungnya oleh uang” yang diduga diarahkan oleh pihak Solo (Joko Widodo).
Sejatinya SP3 kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut sebelumnya, sehingga pernyataan dr.Tifa diatas adalah opini yang multi tafsir, dan berpotensi merendahkan institusi Polri dan jelas ada unsur hasad / dengki pada kami.
Roy Suryo nyatakan 99.9 % Ijasah Jokowidodo PALSU, Rismon Sianipar dan dr. Tifa sebelumnya selalu menyatakan yakin ijazah S1 Jokowi palsu serta siap dan komit hadapi sidang pembuktikannya. Namun cilaka 12, lewat kuasa hukumnya Refly Harun mereka ajukan permohonan SP3 ke Irwasum Polri, dan kemudian pecah kongsi, hingga kemudian dibalik “Parcel” untuk Rismon terjadi hal mengejutkan, ibarat petir di siang bolong, ia meminta maaf telah menuduh ijazah S1 Jokowi palsu kepada Joko Widodo dan keluarganya. Kemudian Rismon mengakui isi buku hasil penelitian “Jokowi White Paper” adalah salah alias keliru.
Rangkaian sikap fakta tak terbantahkan itu adalah bukti ucapan dan tindakan tidak sesuai dan konsisten : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina aamanuu lima taquuluuna maa laa taf’aluun
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?”
(QS. As-Saff 61: Ayat 2) .
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ
kaburo maqtan ‘ingdallohi ang taquuluu maa laa taf’aluun
“(Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
(QS. As-Saff 61: Ayat 3).
Wajar publik kecewa dan menuntut proses hukum bagi mereka yang terbukti bersalah terang dan nyata pembuktian atas ijazah S1 palsu atau asli belum pernah di bawa atau terwujud di persidangan pengadilan oleh Roy dkk, sementara proses hukum masih berjalan di tengah dinamika dugaan tekanan dan berbagai isu terus bergulir. Disini sangat perlu segera adanya tindakan serius dan nyata Kepolisian secara netral dan profesional untuk segera memproses hukumnya bersama pihak kejaksaan hingga harus P21 / masuk pengadilan.
Jika TIDAK DI ADILI akibatnya, polemik berlanjut tanpa kepastian dan menambah kegaduhan di tengah kondisi bangsa negara yang juga tengah menghadapi tantangan ekonomi dan geopolitik.
Dalam perspektif etika, yang dilakukan Roy dkk sebagai bentuk inkonsistensi antara klaim dan tindakan nyata. Hal tersebut telah didalilkan dalam Al-Qur’an, Surah Fathir ayat 10:
مَن كَانَ يُرِيدُ ٱلْعِزَّةَ فَلِلَّهِ ٱلْعِزَّةُ جَمِيعًا ۚ إِلَيْهِ يَصْعَدُ ٱلْكَلِمُ ٱلطَّيِّبُ وَٱلْعَمَلُ ٱلصَّـٰلِحُ يَرْفَعُهُۥ
Artinya: “Barang siapa menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nya naik perkataan-perkataan yang baik, dan amal yang saleh akan mengangkatnya.”
Makna ayat ini menegaskan bahwa ucapan yang baik harus sejalan dengan amal perbuatan. Perkataan tidak memiliki nilai jika tidak diikuti tindakan yang benar, serta tindakan buruk yang dilakukan akan berbalik kepada mereka yang telah berbuat lebih dulu.
Dalam konteks polemik ini, ayat tersebut merupakan pengingat bahwa konsistensi antara apa yang disampaikan kepada publik dan apa yang dilakukan menjadi hal penting dalam menilai integritas seseorang.
Bogor, Kamis 2 April 2026, Pukul: 12:45 Wib.