Pikiran merdeka.com, Jakarta 6 Maret 2024- Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH Nilai Dakwaan Jaksa Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 kepada Kliennya Masih Sumir
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Batubara, Bambang Sugeng selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemensos RI, Budi Tanu selaku wiraswasta, Ibnu Solihin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI, dan Wahid selaku Anggota Tim Uji Petik untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, dalam persidangan hari ini, ada 5 orang saksi memberikan keterangan di muka persidangan dan salah satunya adalah mantan Mensos RI Juliari Batubara dan PPK dari Kemensos RI serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI dan kelima orang saksi ini memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Nah, dari keterangan-keterangan para saksi berikan ini masih seputar proses kontrak antara Kemensos RI dan PT BGR, sehingga dari proses tersebut, saya pikir kami dari Kuasa Hukum terdakwa Ivo Womgkaren menganggap, bahwa kontrak-kontrak itu masih bersifat wajar dan secara hukum tidak melanggar aturan,” ujar Yakob Rihwanto SH MH ,ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, apa yang dituduhkan oleh jaksa lewat dakwaan kepada kliennya, bahwa kliennya terdakwa Ivo Wongkaren diduga mengatur sedemikian rupa bansos di Kemensos RI dari keterangan saksi mantan Mensos RI Juliari Batubara, PPK Kemensos RI, maupun KPA Kemensos RI, itu tidak ada yang mengatakan keterlibatan dari kliennya, sehingga sampai saat ini, ia masih yakin, bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa itu, masih terlalu sumir. “Dakwaan jaksa kepada terdakwa Ivo Wongkaren adalah terdakwa Ivo Wongkaren dituduh melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Pemberantasan TIpikor Nomor 31 tahun 1999, ini dakwaan jaksa alternatif, sehingga saya melihat, bahwa dari segi dakwaan jaksa sendiri, masih ada keragu-raguan dari jaksa. Apakah Pasal 2 atau Pasal 3?” tanyanya.
“Nah, ini dakwaan jaksa disusun tidak secara tunggal tapi secara alternatif,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Faktanya, sambungnya, sekarang hingga detik ini, keterlibatan terdakwa Ivo Wongkaren masih nihil. Agenda sidang selanjutnya, jaksa akan kembali menghadirkan saksi pada Rabu (14/03/2024).
“Masih terlalu dini, kalau kita berpikir, bahwa mau menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge ataupun saksi Ahli. Tapi nanti, ketika para saksi mendekati akhir persidangan, pasti kami akan menyusun strategi, bahwa apakah nanti kita perlukan saksi Ad-Charge atau Ahli yang harus kita ajukan. Ujar yakob.SH.MH.(jfr)