Pikiran merdeka.com, Jakarta 8/Mei/2026–Harmaini Idris Hasibuan,SH.MH.menjelaskan hari ini Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pertimbangan Daerah masa bakti 2026–2031 dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta. Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, unsur penegak hukum, serta tokoh nasional.
Dalam kesempatan itu, Advokat Harmaini Idris Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Peradi Profesional dalam menjalankan program bantuan hukum pro bono bagi masyarakat kecil dan lemah yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kepada awak media, Harmaini menyampaikan bahwa organisasi advokat harus hadir dengan tujuan mulia, yakni membantu masyarakat pencari keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Ke depan Peradi Profesional ini pasti menjadi organisasi yang terhormat karena tujuannya mulia, yakni membantu masyarakat lemah. Saya mengenal betul para pendiri Peradi Profesional ini,” ujar Harmaini Idris Hasibuan.SH.
Advokat asal Provinsi Bali tersebut juga menyoroti pentingnya peran organisasi advokat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia, termasuk menyikapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Menurut Harmaini, pembaruan hukum pidana nasional merupakan langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia dan mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pejabat negara, pimpinan lembaga penegak hukum, serta tamu undangan yang hadir dalam acara pelantikan tersebut.
Terima kasih kepada para menteri dan pejabat negara, pimpinan lembaga penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan seluruh aparat hukum yang telah hadir dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional periode 2026–2031,” ujar Harris.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi.
Dalam pidatonya, Harris menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan momentum lahirnya gerakan moral profesi hukum yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam dunia advokat di Indonesia.
Pada malam hari ini kita tidak hanya menghadiri sebuah acara seremonial. Kita telah menyaksikan lahirnya sebuah gerakan moral profesi hukum, yakni Peradi Profesional, yang membawa harapan baru, tanggung jawab, sekaligus arah masa depan profesi advokat di Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan konflik antarorganisasi advokat, melainkan menjadi solusi atas tantangan perkembangan zaman.
Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan konflik, tetapi memberi solusi dan tanggung jawab atas kebutuhan zaman,” tegasnya.
Menurut Harris, organisasi advokat modern harus mampu membangun sistem yang profesional, memperkuat interaksi intelektual, serta konsisten memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum.
Kami hadir membangun organisasi yang modern dalam sistem, modern dalam interaksi intelektualitas, serta dalam memperjuangkan keadilan,” tambahnya.
Harris juga mengungkapkan bahwa Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan resmi dari negara melalui keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pendirian perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional di Jakarta.
Dengan legalitas tersebut, lanjutnya, Peradi Profesional memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdiri di atas landasan konstitusional.
Ia pun menekankan pentingnya integritas dan keberanian melakukan perubahan di tengah dinamika global yang terus berkembang.jelasnya(jfr)