Sampah Jangan Dibuang, Bawa ke Bank Sampah Jadi Cuan

Mei 12, 2026

Suasana berbeda terlihat di kawasan Pasar Kramat Jati. Di tengah aktivitas jual beli yang padat, berdiri sebuah mesin berteknologi hidrotermal yang digunakan untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk.

Mesin tersebut memanfaatkan limbah sayuran dari para pedagang pasar. Setiap pagi, petugas mengumpulkan sampah organik sebelum dibawa ke lokasi pengolahan untuk diproses menggunakan teknologi uap panas bertekanan tinggi.

Berbeda dengan metode pembakaran, teknologi hidrotermal mengurai sampah organik tanpa menghasilkan asap pembakaran. Kehadiran mesin ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengelolaan sampah langsung dari sumbernya.

Pasar tradisional dipilih karena menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah organik harian di ibu kota. Dengan pengolahan langsung di lokasi, volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Langkah pengurangan sampah juga dilakukan melalui penguatan program bank sampah di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah bersama pengelola lingkungan terus menggencarkan edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat.

Salah satu kegiatan edukasi dilakukan di Bank Sampah Persatuan. Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak usia taman kanak-kanak.

Para siswa diperkenalkan cara memilah sampah organik dan anorganik, sekaligus memahami bahwa sampah yang dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomi.

“Kalau memilah sampah untuk botol-botol plastik bisa menjadi penghasilan tambahan buat kebutuhan dapur atau sekolah anak,” ujar Rahmat, pengelola bank sampah tersebut.

Menurut Rahmat, harga jual botol plastik bervariasi, mulai Rp. 1.000 hingga Rp. 4.000 per kilogram tergantung jenis dan kualitasnya. Selain itu, masyarakat juga diberikan pelatihan mengolah botol plastik bekas menjadi berbagai produk kerajinan bernilai jual.

Upaya pengelolaan sampah di Jakarta kini semakin diperkuat melalui kebijakan pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya mulai 10 Mei 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi beban sampah ibu kota yang terus meningkat setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang lagi.

Bahkan pada 2027 mendatang, TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah sama sekali.

Saat ini, volume sampah Jakarta mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari. Gunungan sampah di Bantargebang bahkan telah menjulang lebih dari 50 meter, setara dengan gedung 16 lantai.

Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi Jakarta untuk segera beralih dari pola “buang sampah” menjadi budaya memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga dan lingkungan sekitar.

Editor: Agusto Sulistio