Bahlil Lahadalia Sebut Tambang Emas Ilegal di Sangihe Wajib Ditindak, tetapi Pakar Pertanyakan Lambannya Tindakan

Sep 15, 2026 #Tambang Emas Ilegal

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Pemerintah akan menindak aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh kegiatan pertambangan yang melanggar aturan wajib ditindak.

Bahlil mengatakan penindakan terhadap pertambangan ilegal bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Bukan hanya Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan,” kata Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jumat, 11 September 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Bowone, Kabupaten Sangihe, kembali meningkat dalam sepekan terakhir.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, sejumlah penambang kembali menggunakan alat berat dalam kegiatan mereka. ESDM dan kepolisian telah mendapat informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tersebut, tetapi belum mengambil tindakan untuk menghentikannya.

Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Limbah pertambangan yang diduga mengandung sianida dilaporkan dibuang ke perairan pesisir Sangihe.

Akibatnya, kawasan hutan mangrove yang dilindungi dan wilayah pesisir mengalami kerusakan, sementara perairan terpapar pencemaran beracun.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut kembali berlangsung hanya dua bulan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengunjungi Sangihe untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut dilakukan oleh pekerja asing asal China daratan.

Saat itu, aparat menyatakan telah memasang garis polisi di lokasi sebanyak empat kali, tetapi kegiatan pertambangan tetap berlangsung. Tidak pernah ada penangkapan, dan meskipun terdapat banyak bukti berupa video, kepolisian setempat membantah keberadaan warga negara China di lokasi tersebut.

Penutupan sementara lokasi dan pemasangan garis polisi sejauh ini menjadi satu-satunya tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kini, aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di Sangihe.

ESDM Harus Bertindak

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, mengatakan Menteri ESDM dan Kementerian ESDM harus mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal karena kementerian memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin pertambangan dan menandatangani kontrak karya.

Ia juga mencatat bahwa saat ini terdapat direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum.

“Direktur jenderal yang menangani penegakan hukum itulah yang seharusnya mengambil tindakan,” ujarnya.

Dalam melakukan penindakan, kata dia, direktur jenderal tersebut dapat meminta bantuan aparat penegak hukum jika diperlukan.

“Jadi, Kementerian ESDM yang seharusnya menghubungi aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan tindakan hukum. Kewenangan menerbitkan izin berada di Kementerian ESDM,” tegasnya.

Fahmi Radhi lebih lanjut mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam pertambangan ilegal.

“Saya kira inilah yang harus dibuktikan, bagaimana menangani pertambangan ilegal,” katanya.

Menurut dia, penindakan terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan tanpa diskriminasi maupun standar ganda.

“Kalau dilakukan di Sumatra, kenapa tidak dilakukan di Sangihe?” ujarnya.

Sementara itu, pakar pertambangan sekaligus Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan penambang ilegal tidak mungkin beroperasi sendiri.

Ia menduga ada pihak tertentu yang bekerja sama dengan para penambang dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Biasanya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam aparat. Mereka tidak akan bisa beroperasi kalau tidak ada pihak yang membekingi dan melindungi aktivitas mereka,” katanya tegas.

TMS Pertanyakan Respons Pemerintah terhadap Tambang Ilegal di Sangihe

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) juga mempertanyakan respons pemerintah terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Perusahaan mengatakan laporan berulang kali yang disampaikan kepada Kementerian ESDM dan kepolisian selama ini belum menghasilkan tindakan penegakan hukum maupun respons resmi.

Presiden Direktur PT TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada kedua institusi tersebut selama bertahun-tahun.

Namun, menurut dia, tidak ada tindakan berkelanjutan yang dilakukan dan sebelumnya tidak pernah ada penangkapan. Laporan terbaru mengenai aktivitas pertambangan ilegal disampaikan pada pekan lalu.

“Kami telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada ESDM dan kepolisian selama bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada tindakan yang sungguh-sungguh dilakukan dan tidak pernah ada penangkapan,” kata Filbert.

Pernyataan Filbert disampaikan di tengah sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kepolisian dan pejabat lainnya karena dinilai gagal menindak aktivitas pertambangan ilegal.

Filbert mempertanyakan kesenjangan antara komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pertambangan ilegal dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan ESDM di Sangihe.

“Saya sangat frustrasi karena perintah Presiden Prabowo untuk mengakhiri pertambangan ilegal tidak dilaksanakan. Bahlil mengatakan ESDM bertanggung jawab untuk menghentikan pertambangan ilegal dan harus mengikuti instruksi Presiden. Lalu, apa yang membuat mereka tidak melakukan apa-apa? Mengapa perkataan tidak sesuai dengan tindakan?” ujarnya, merujuk pada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pada Mei lalu, ESDM juga menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan pertambangan emas ilegal di Sangihe yang melibatkan warga negara China dan menggunakan 50 unit alat berat.

Namun, ESDM saat itu mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ketika itu, ESDM menegaskan bahwa dugaan tersebut belum terverifikasi dan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Hingga kini, tidak ada laporan mengenai tindakan lanjutan yang dilakukan ESDM maupun tindakan yang berujung pada penangkapan.

Di tengah banyaknya bukti fisik dan dokumentasi video yang beredar, kepolisian Sangihe secara terbuka membantah keberadaan warga negara China di lokasi dan tidak melakukan penangkapan.

Filbert berpendapat bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal juga menghambat upaya untuk membangun operasi pertambangan legal di pulau tersebut serta memberikan penerimaan berupa pajak dan royalti kepada negara dan manfaat langsung bagi masyarakat Sangihe.

Sebaliknya, Filbert menuding para penambang ilegal di Sangihe mengambil emas dari wilayah tersebut dan meninggalkan kerusakan bagi masyarakat setempat.

Pada 4 September, dua warga negara China daratan dihentikan di Bandara Internasional Sam Ratulangi ketika diduga hendak menyelundupkan 16 kilogram emas batangan menuju Hong Kong.

Juru Bicara Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan penyelidikan kepolisian masih berlangsung, termasuk kemungkinan bahwa kedua warga negara China tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan warga negara asing asal China daratan yang beroperasi di Sangihe.

Filbert mengatakan satu-satunya cara untuk menghapus pertambangan ilegal secara permanen adalah dengan mengizinkan TMS memulai kegiatan operasional yang telah direncanakan.

Menurut dia, aktivitas ilegal tidak akan dapat hidup berdampingan dengan operator pertambangan yang beroperasi secara legal.

Filbert memperkirakan bahwa sejak 2022, lambannya tindakan ESDM dan lemahnya penegakan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp800 miliar akibat emas yang dicuri.

Menurut Dia, semakin lama penerbitan persetujuan bagi TMS untuk memulai operasi ditunda, semakin besar pula potensi kerugian negara.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan pertambangan ilegal secara permanen adalah dengan membiarkan TMS memulai operasinya,” kata Filbert.

Karena itu, Ia mempertanyakan mengapa ESDM tidak bergerak lebih cepat jika kementerian tersebut serius mendukung kampanye Presiden Prabowo dalam memberantas pertambangan ilegal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Indonesia.

“Jadi, kalau ESDM serius mendukung Presiden Prabowo, mengapa ESDM tidak melakukan apa-apa?” ujarnya.

TMS telah menunggu ESDM menerbitkan persetujuan operasi produksi selama satu tahun. Selama periode tersebut, Filbert memperkirakan para penambang ilegal telah mengambil emas milik rakyat Indonesia senilai sekitar Rp250 miliar.

Berapa banyak lagi emas milik rakyat Indonesia yang akan dibiarkan dicuri oleh para penambang ilegal sebelum ESDM mengambil tindakan?. (Ahr)