Pikiran merdeka.com JAKARTA 2 November 2026 – Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dr. Tommy Sinulingga, S.H., meragukan kredibilitas keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin, 2 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.
Dr. Tommy Sinulingga, S.H., selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini justru telah mematahkan sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Tommy kepada awak media di sela-sela persidangan. Ia menyoroti secara khusus keterangan saksi Ferry Yanto yang dinilai tidak konsisten ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Menurut Tommy, terdapat sejumlah hal penting yang seharusnya dapat dijelaskan secara jelas oleh seorang saksi, terutama mengenai tanggal, urutan pertemuan, waktu menerima uang, hingga kepada siapa uang tersebut diberikan. Namun, dalam persidangan, saksi justru dinilai beberapa kali lupa ketika ditanya mengenai hal-hal tersebut.
Ini saksi keterangannya tidak konsisten. Dia lupa terhadap tanggal, urutan tanggal pertemuan, kapan menerima uang juga lupa, bahkan diberikan kepada siapa juga lupa,” ujar Dr. Tommy Sinulingga, S.H.
Ia menilai, ketidakkonsistenan tersebut menjadi persoalan serius karena keterangan saksi merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Tommy menjelaskan bahwa saksi yang mengaku mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa semestinya dapat memberikan keterangan secara jelas mengenai peristiwa yang diterangkannya.
Kalau kita sebagai saksi yang melihat dan mengalami sendiri, tidak mungkin kita lupa,” tegasnya.
Menurutnya, keterangan yang berubah-ubah dan tidak mampu menjelaskan secara runtut peristiwa yang ditanyakan dapat menimbulkan keraguan terhadap kebenaran kesaksian tersebut.
SOROTI STATUS JUSTICE COLLABORATOR
Selain menyoroti ketidakkonsistenan keterangan Ferry Yanto, Dr. Tommy Sinulingga juga mempertanyakan kelayakan perlindungan terhadap saksi yang berstatus sebagai justice collaborator.
Ia menjelaskan bahwa saksi justice collaborator memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur dalam membantu mengungkap suatu perkara.
Menurut Tommy, status tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi seorang saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta atau berubah-ubah ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
Saksi justice collaborator sama dengan saksi mahkota. Dia yang mengungkapkan seluruhnya. Tetapi saksi ini punya persyaratan, dia tidak boleh berbohong,” jelas Tommy.
Ia menegaskan bahwa seorang saksi yang mendapatkan perlindungan hukum tetap harus memenuhi persyaratan dan kewajibannya, terutama menyampaikan keterangan secara jujur sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat, dan dialaminya.
Tommy juga menyinggung ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana disebutkannya dalam persidangan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang dapat diberikan tanpa mempertimbangkan kualitas dan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut.
Ia menilai, apabila keterangan seorang saksi terus berubah-ubah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, maka statusnya sebagai justice collaborator patut dipertanyakan.
KUASA HUKUM MOHONKAN SANKSI ATAS KETERANGAN PALSU
Lebih lanjut, Dr. Tommy Sinulingga, S.H., menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memberikan perhatian serius terhadap keterangan saksi yang dinilai tidak benar dalam persidangan.
Bahkan, pihaknya meminta agar diberikan sanksi apabila dalam proses persidangan terbukti terdapat keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut Tommy, kesaksian di pengadilan harus disampaikan secara jujur karena menjadi bagian penting dalam mencari dan mengungkap kebenaran suatu perkara.
Ia menegaskan bahwa apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, hal tersebut dapat memengaruhi proses pembuktian dan menimbulkan persoalan terhadap fakta-fakta yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Keterangan saksi ini menunjukkan bahwa keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kalau keterangan saksi tidak benar, pasti akan berubah-ubah. Ini yang kami duga, apakah keterangan saksi ini pantas dilindungi sebagai justice collaborator,” ungkapnya.
Tommy juga menegaskan bahwa pihaknya meragukan keterangan Ferry Yanto karena terdapat sejumlah bagian kesaksian yang menurut penilaiannya tidak disampaikan secara konsisten.
SIDANG MASIH AKAN BERLANJUT
Dr. Tommy Sinulingga menyampaikan bahwa proses persidangan perkara tersebut masih akan berlangsung panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mencermati setiap keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia berharap seluruh keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim benar-benar berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap saksi harus memberikan keterangan secara jujur, jelas, dan tidak berubah-ubah agar proses pembuktian berjalan sebagaimana mestinya.
Tommy menegaskan bahwa pihak kuasa hukum akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan mencermati setiap fakta yang muncul untuk kepentingan pembelaan terhadap kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Persidangan pada Senin, 2 November 2026, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan saksi. Dengan dihadirkannya Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji kembali konsistensi dan kesesuaiannya dengan fakta-fakta perkara.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh keterangan saksi secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, sehingga proses peradilan dapat berjalan secara adil dan menghasilkan keputusan berdasarkan pembuktian yang sah.
Dr. Tommy Sinulingga, S.H. kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, kebenaran harus menjadi dasar utama dalam setiap keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Demikian keterangan Dr. Tommy Sinulingga, S.H., selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kepada awak media di sela-sela persidangan, Senin (2/11/2026.(jfr)