Pikiran merdeka.com JAKARTA 2 November 2026 – Persidangan lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi ahli pidana Prof. Muzakir dan saksi verbalisan dari pihak kepolisian, Bripka Eko Haryanto.
Persidangan kali ini menjadi perhatian karena menghadirkan sejumlah keterangan penting, khususnya terkait hubungan antara perkara dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan dengan perkara dugaan pemerasan yang saat ini disidangkan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli pidana Prof. Muzakir menjelaskan bahwa perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perkara dugaan pencurian yang disebut masih memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian peristiwa.
Menurut ahli, kedua perkara tersebut perlu dilihat secara utuh agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Prof. Muzakir menerangkan bahwa perkara dugaan pencurian merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang mendahului munculnya laporan dugaan pemerasan. Oleh karena itu, menurutnya, perkara pencurian perlu terlebih dahulu diperjelas, termasuk bagaimana proses penyelesaiannya melalui upaya perdamaian antara para pihak.
Ahli juga menyoroti adanya proses perdamaian yang sebelumnya dilakukan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, terdapat pembahasan mengenai kerugian materiil maupun immateriil dengan nilai tertentu berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan para pihak.
Persoalan kemudian menjadi perhatian ketika setelah adanya proses perdamaian tersebut, muncul laporan dugaan pemerasan terhadap terdakwa.
Dalam penjelasannya, Prof. Muzakir menilai bahwa apabila kedua perkara memang merupakan satu rangkaian peristiwa, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh mengabaikan perkara yang menjadi awal munculnya persoalan.
Ahli menegaskan pentingnya membuka kembali kejelasan perkara dugaan pencurian yang disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Prof. Muzakir, jangan sampai perkara dugaan pemerasan diproses hingga persidangan, sementara perkara pencurian yang diduga memiliki hubungan langsung dengan rangkaian peristiwa tersebut justru tidak lagi diproses.
Ahli Minta Perkara Pencurian Dibuka agar Rangkaian Peristiwa Menjadi Jelas
Dalam fakta persidangan, Prof. Muzakir juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membuka dan memperjelas kembali perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Selain itu, ahli juga meminta agar pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut membuka kembali persoalan dugaan pencurian untuk memastikan apakah benar kedua perkara merupakan satu rangkaian peristiwa.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta dan peristiwa yang terjadi.
Prof. Muzakir mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Sebab, apabila perkara yang menjadi awal persoalan tidak diperjelas, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum dan berpotensi menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan.
Ahli juga mengingatkan agar jangan sampai proses persidangan justru mengarah pada apa yang disebutnya sebagai peradilan sesat akibat tidak terungkapnya seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Kuasa Hukum Iskandar Halim SH.MH: Jangan Sampai Klien Kami Mengalami Kriminalisasi
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa keterangan ahli pidana Prof. Muzakir menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.
Iskandar mengatakan, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, perkara dugaan pemerasan yang saat ini disidangkan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pencurian yang sebelumnya terjadi.
Menurut Iskandar, perkara pencurian tersebut sebelumnya masih dalam proses penyelesaian melalui perdamaian dengan pihak Vincent. Dalam proses perdamaian itu, terdapat pembicaraan mengenai kerugian materiil dan immateriil yang disepakati oleh para pihak.
Ia menjelaskan bahwa perdamaian dengan nilai tertentu merupakan bagian dari kesepakatan para pihak berdasarkan kerugian yang dibicarakan serta kemampuan masing-masing pihak.
Namun, Iskandar mempertanyakan munculnya laporan dugaan pemerasan setelah adanya proses perdamaian tersebut.
Perkara ini merupakan satu rangkaian. Perkara pencuriannya terlebih dahulu harus diperjelas. Jangan sampai perkara pemerasannya diproses sampai persidangan, sementara perkara pencuriannya justru dihentikan melalui SP3,” ujar Iskandar Halim.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses perdamaian tersebut terdapat angka Rp50 juta yang menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan. Namun, setelah proses tersebut berlangsung, pihak Vincent justru melaporkan persoalan itu sebagai dugaan pemerasan.
Menurut Iskandar, kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi penafsiran yang keliru terhadap tindakan kliennya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kliennya dikriminalisasi melalui proses hukum yang menurutnya belum mengungkap secara utuh latar belakang munculnya perkara dugaan pemerasan tersebut.
Jangan sampai klien kami mengalami kriminalisasi dalam perkara ini. Semua rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang, termasuk perkara pencurian yang sebelumnya menjadi awal persoalan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi Verbalisan Kepolisian
Selain menghadirkan ahli pidana, persidangan juga menghadirkan saksi verbalisan dari pihak kepolisian, yakni Bripka Eko Haryanto.
Saksi verbalisan tersebut memberikan keterangan berkaitan dengan proses pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara yang menjerat terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Namun, menurut kuasa hukum terdakwa Iskandar Halim, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum dapat dijelaskan secara memadai oleh saksi, terutama mengenai keabsahan dan proses verifikasi alat bukti yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, di antaranya rekening koran, rekaman yang menggunakan telepon genggam (HP), serta pleading atau dokumen yang berkaitan dengan rekaman.
Menurut kuasa hukum, ketiga bukti tersebut perlu dipastikan keaslian, sumber, serta proses verifikasinya sebelum digunakan untuk mendukung pembuktian perkara.
Ia menilai bahwa apabila alat bukti tersebut tidak melalui proses verifikasi yang semestinya, maka keabsahan dan kekuatan pembuktiannya patut dipertanyakan.
Yang pertama kami soroti adalah bukti-bukti yang disampaikan sendiri oleh saksi, mulai dari rekening koran, rekaman menggunakan HP, hingga dokumen yang berkaitan dengan rekaman. Menurut kami, ketiga bukti tersebut belum terverifikasi dengan jelas,” ungkap Iskandar.
Selain persoalan alat bukti, kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah bagian dalam BAP yang menurut penilaiannya memiliki kesamaan atau terkesan disalin dan ditempel (copy paste).
Iskandar menyebut bahwa terdapat alasan mengantuk dalam proses pemeriksaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Ia mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Atas sejumlah hal yang dipersoalkan itu, Iskandar menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana juga harus dapat dipertanggungjawabkan keaslian serta proses perolehannya.
Minta Majelis Hakim Melihat Perkara Secara Utuh
Lebih lanjut, Iskandar Halim menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dugaan pemerasan dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang dan rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.
Menurutnya, keterangan ahli pidana Prof. Muzakir memberikan perspektif penting mengenai perlunya memperjelas perkara dugaan pencurian yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan ahli agar perkara pencurian tersebut dibuka dan diperjelas kembali, baik melalui koordinasi dengan JPU maupun pihak kepolisian yang menangani perkara sebelumnya.
Dengan demikian, seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara terang sehingga majelis hakim memiliki dasar pertimbangan yang lengkap dalam memeriksa dan memutus perkara.
Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa melalui proses persidangan dan langkah hukum yang tersedia.
Baginya, persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya mengenai laporan dugaan pemerasan, melainkan juga bagaimana awal mula persoalan tersebut terjadi, bagaimana proses perdamaian dilakukan, serta mengapa perkara dugaan pencurian yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut dihentikan melalui SP3.
Persidangan Jadi Momentum Mengungkap Rangkaian Peristiwa
Keterangan ahli pidana Prof. Muzakir dan saksi verbalisan Bripka Eko Haryanto menjadi bagian penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Di satu sisi, keterangan ahli menyoroti pentingnya memperjelas hubungan antara perkara dugaan pencurian dan dugaan pemerasan. Sementara itu, dari sisi pembelaan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses penyidikan, keabsahan sejumlah alat bukti, serta profesionalitas penyidik dalam menyusun BAP.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh persoalan tersebut dapat menjadi perhatian majelis hakim sehingga pemeriksaan perkara berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Perkara ini selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan antara proses perdamaian, laporan dugaan pemerasan, serta penghentian penyidikan perkara dugaan pencurian yang menjadi bagian dari latar belakang persoalan.(jfr)