Sampaikan Aspirasi Ke DPD RI, PERMAHI JakTim dan Tim Hukum Desak Usulan Sidang Istimewa MPR

Nov 6, 2026 #Sidang Istimewa MPR

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi menyampaikan aspirasi serta permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkembangan persoalan ketatanegaraan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

Melalui surat tersebut, DPD RI diminta untuk menindaklanjuti aspirasi secara kelembagaan serta memprakarsai usulan kepada MPR RI guna membahas implikasi ketatanegaraan dari kedua putusan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur, Reinnel Lailossa, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa hukum dalam mengawal konstitusi dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan mendapatkan perhatian serius dari lembaga negara.

“Kami hadir bukan untuk membawa kepentingan politik praktis, melainkan untuk menyampaikan aspirasi konstitusional,” ungkap Reinnel, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (6/11/2026).

Lanjutnya Reinnel mengungkapkan, “Kami memandang bahwa setiap putusan lembaga peradilan yang memiliki implikasi terhadap kehidupan ketatanegaraan harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan hukum justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD RI sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI memiliki ruang dan tanggung jawab kelembagaan untuk menerima, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PERMAHI Jakarta Timur, Sahlan Alkatiri, menegaskan bahwa PERMAHI Jakarta Timur mengharapkan agar aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan dan diusulkan kepada MPR RI.

“Kami berharap DPD RI tidak berhenti hanya pada penerimaan surat dan aspirasi. Harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk mendorong agar usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI dapat segera diproses sesuai mekanisme konstitusional. PERMAHI Jakarta Timur siap mengawal proses ini sampai terdapat kejelasan dari lembaga negara terkait,” ujar Sahlan.

Lebih lanjut, Sahlan menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut, PERMAHI Jakarta Timur siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai dan konstitusional.

“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang konkret, kami tidak akan berhenti. Kami siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi sebagai bentuk kontrol publik. Ini merupakan tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam mengawal jalannya konstitusi dan memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” tambahnya.

PERMAHI Jakarta Timur menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik. Hukum harus menjadi panglima, dan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan konstitusional.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ