https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Agus -Mustofa Paslon no.Urut 3.Meminta Mahkamah Kontitusi (MK)Kabulkan Permohonnya

Jan 15, 2025

Pikiran merdeka.com ,Jakarta 15/1/2025- Pasangan Bupati Agus -Mustofa paslon no.urut 3.aturan harus ditegakkan itu yang buat kami kesini bukan persoalan kolam renangnya tapi kita butuh orang yang jujur negara ini butuh orang yang jujur orang yang punya wibawa memahami tentang etika moral ,ujar Agus

agar generasi kita dituntut untuk kita siapa lagi Indonesia hal itu tidak hari ini bisa diperbaiki sendiri dari pasangan nomor berapa saya pasangan paslon nomor 3 nama Agus festus bersama pasangan wakil bupati ketua DPRD Sarmi peserta nomor urut satu mengajukan pembatalan keputusan KPU kabupaten Sarmi Papuatahun 2024tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam sidang pemeriksaan pendahuuan perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakilmbupati PHPU kabupaten sarmiyang dipimpin ketua MK Suhartoyobersama dengan hakim konstitusi Daniel Yusmic O Foekh dan Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah

Agus sebagai kandidat Bupati calon bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk hasil suara sementara di Kabupaten Sarmi Nomor urut 3 juga dengan iklan suara karena akibat dari kelebihan TSM berarti harapan Bapak dengan mengajarkan saya itu pasangan yang tidak jujur yang menyalahi aturan harus di diskualifikasi ,sekali merdeka tetap merdeka berarti dengan bukti-bukti yang ada nanti bapak sampaikan semoga mahkamah konstitusi menerima permohonan dari bapak Agus,ujarnya

Agus ,mengatakan. bukti-bukti itu bukan mengenai ada bukti yang akurat ,pembacaan pokok permohonan yang kita dalil kan dengan menyampingkan pasal 158 yaitu terhadap TSM ( Transparan sistematis dan masif ) bukan terhadap perselisihan suara yang dalilkan disini adanya keterlibatan ASN dan tidak netralitas nya instansi yang ada di kabupaten Sarmi tambah Agus calon Bupati bersama wakil Bupati mantan ketua DPRD kepada Poskota Nasional .