Pikiran merdeka.com, Jakarta 13/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024,
Ferdiansyah-Soeparto yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Paslon No 2 Eko Saputro ,S.H.M.H meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai agar melaksanakan Pemilihan PSU ( Pemungutan Suara Ulang) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024,ujar Eko Saputra saat ditemui rekan media Senen 13/1/2025.
Lebih lanjut Eko Saputro kuasa Hukum Paslon no.urut 2 Ferdiansyah -Soeparto pemohon ,mengatakan
permohonan awal kita perselisihan suara Walikota Dumai tadi pembacaan pokok permohonan yang kita dalil kan dengan menyampingkan pasal 158 yaitu terhadap TSM ( terstruktur ,sistematis dan masif ) , bukan terhadap perselisihan suara yang dalil kan disini adanya keterlibatan ASN dan tidak netralitas nya atau instansi yang ada di Pemko Kota Dumai yang di situ Di dalam dalil permohonan kita tadi di Mahkamah Konstitusi dengan tim mendalilkan adanya pergerakan massa atau mobilisasi yang dilakukan petahana atau walikota yang dinyatakan hasil rekapitulasi KPU pemenang dengan menggunakan anggaran untuk membawa seluruh RT,RW dan LMK Kota Dumai ke Bukittinggi,ujarnya
Eko Saputra,mengatakan terkait itu laporan kita juga dibawa si Bawaslu dan KPU Kota Dumai ,setelah kita laporkan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Dumai selain itu juga kita mendalilkan permohonannya TSM ( terstruktur sistematis dan masif ) ,maksudnya bahwa petahana yang dinyatakan hasil suara Paslon 03 ,membawa seluruh juga kader-kader Posyandu ke Sumbar ,Payakumbuh menggunakan anggaran setelah itu juga banyak dalil-dalil kita yang mengarah ke mendalilkan TSM ,( Terstruktur Sistematis dan Masif ) tanpa menyampingkan pasal 158 tentang peraturan PMK yang mengatur Mahkamah Konstitusi tambah Eko Saputra ,S.H saat didampingi tim saya Nur Alfa,S.H dan rekan rekan kuasa hukum yang lain dkk .jelasnya(jfr)