https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Aksi Ratusan Pengunjuk Rasa Di PN Kota Bekasi Tuntut Bebaskan Gunata Dan Wahab Halim

Mei 16, 2024

Aksi Unjuk Rasa Senyap ke-4 atas kasus hukum yang menimpa  Gunata dan Wahib Halim dengan adanya tuduhan overlapping tanah milik Koran Purba Cikiwul Banter Gebang dilaksanakan PN Bekasi, Rabu (15/5/24).

Aksi ini dilakukan oleh Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni ST Yoseph Vincentius Jakarta. Aksi  ini masih mengangkat tema besar buku Putih Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, Jika Penegakan Hukum Nasional Ingin Dibuktikan, maka bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.

Dalam menentukan Kasus Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim ke depan di perlukan kejernihan hati tanpa tekanan dari siapapun dan apapun,maka untuk menghindari adanya campur-tangan dan sifat, karakter dan perilaku yang identik dengan roh-roh jahat.
Makanya aksi kali ini juga bertema API hio pengusir roh jahat, ini dilakukan sebagai dukungan moral kepada pihak-pihak terkait pemutus keadilan yang berlandaskan Ketuhanan YME

Dalam aksi tersebut yang di jaga Petugas Kepolisian dari Polres Metro Kota Bekasi, ALWANMI bersama dengan Alumni ST Yoseph Vincentius melakukan ritual dengan membakar api unggun, kemenyan dan dupa tepat di depan pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Koordinator Nasional Alwanmi Arief P. Suwendi mengatakan aksi yang ke empat kali yang di lakukan tetap menuntut Pengadilan Negeri kota Bekasi untuk membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim karena dianggap tidak bersalah dan saat ini kasusnya masih terus bergulir.

Arief menjelaskan aksi yang di lakukan juga di lakukan dengan membakar kemenyan dan dupa untuk mengingatkan bahwa aksi bakar kemenyan dan dupa sebagai simbol untuk mengusir roh jahat di pengadilan negeri kota Bekasi.

Arief menambahkan, ” Kita hari ini datang kembali tanpa mengintervensi apa pun. Tapi kita sebagai sahabat Gunata kita punya hak untuk memperjuangkan Gunata dan Ayahnya bebas. Kita berjanji akan datang kembali berjilid jilid sampai Gunata dan Wahab Halim dibebaskan.”

“Kita berharap pasti ke PN Bekasi ini dengan tagline atau tema membakar api unggun , kemenyan dan dupa,dapat mengusir roh jahat, dan saat ini kami mengawal proses atau peradilan di pengadilam kota bekasi” Jelas Arief P. Suwendi.

Diterangkan Arief P. Suwendi saat ini di ketahui hukumnya sudah jalan dan kita tidak bisa intervensi karena ada kawan-kawan dari Penasehat hukumnya yang telah bekerja maksimal.

” Dan Kita memberikan warna lain yang tentunya ini adalah soal masalah hajat moral,yaitu moral tentang bagaimana sebetulnya Kita sebagai manusia dititipkan dua sifat yang berbeda satu sama lainnya, di Indonesia tahun 2023 lalu komisi yudisial menyebutkan ada 24 Hakim bermasalah dan kami belum dapat data mengenai soal jumlah jaksa yang dianggap bermasalah karena menyangkut soal masalah perilaku-perilaku, ada di sana bukan hanya materi perselingkuhan dan sebagainya ini menandakan bahwa para Penegak hukum juga manusia, karena yang kita khawatirkan adalah supaya dalam keputusan nanti kepada sahabat kita memang murni tidak ada pesan sponsor tidak ada pesan dipaksakan jadi memang harus objektif dan kita hanya meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mereka diberikan kekuatan untuk mengawal kebenaran, ” Ungkap Arief.

Siang ini ada sidang duplik di Ruang Tirta 1, Sedangkan Putusan Majelis Hakim akan di gelar pada 29 Mei 2024 mendatang.