Alie mengaku keberatan dengan adanya permintaan setoran yang harus diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker dalam proses pengurusan RPTKA.

Des 20, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta ,Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi, yakni Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan. Di hadapan majelis hakim, Alie mengaku keberatan dengan adanya permintaan setoran yang harus diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker dalam proses pengurusan RPTKA.

Alie mengungkapkan, setoran yang diminta tidak bersifat satu kali, melainkan diberikan secara rutin setiap bulan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung pejabat yang menjabat saat itu.

“Awalnya diminta Rp 500 ribu per tenaga kerja asing (TKA). Namun kami merasa itu memberatkan, sehingga akhirnya disepakati setoran bulanan secara global,” ujar Alie saat memberikan keterangan di persidangan.

Ia menyebutkan, sejumlah pejabat yang menerima setoran tersebut antara lain Heri Sudarmanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker, kemudian Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019, serta Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024 dan kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025.

“Saya berdiskusi di kantor dengan pimpinan saya juga. Kami hanya bisa memberikan sumbangan dalam bentuk kontribusi. Untuk Pak Heri itu per bulan Rp 20 juta,” kata Alie.

Ia melanjutkan, setoran kepada Wisnu Pramono sebesar Rp 30 juta per bulan. Sementara kepada terdakwa Haryanto, juga diberikan dana sebesar Rp 30 juta per bulan.

“Ke Pak Wisnu itu sekitar Rp 30 juta. Kemudian kepada saudara terdakwa Haryanto juga sebesar Rp 30 juta, secara global saja, bentuk sumbangan kontribusi,” sambungnya.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya