Amnesti untuk Koruptor? Novel Baswedan Kritik Langkah Politik Pemerintahan Prabowo

Agu 1, 2025

Pikiranmerdeka.com, 1 Agustus 2025 — Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa korupsi, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto, memicu reaksi keras dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima sejumlah media pada Jumat (1/8), Novel menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai pemberian amnesti terhadap pelaku korupsi sebagai langkah politis yang dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ketika penyelesaiannya dilakukan lewat cara politis, bukan hukum, maka kepercayaan publik akan ambruk,” tegas Novel.

Tamparan Keras Untuk Sri Mulyani dan Heru Pambudi Ditengah Pusaran Dugaan Kasus TPPU Rp.349 Trilyun

Riza Chalid Mangkir, Upaya Pemulangan Tersangka Korupsi Rp285 T Gagal

Amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo ini menyasar dua tokoh penting: Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi.

Dalam kasus Hasto, hakim menyatakan ia terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku. Putusan menyebutkan Hasto menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk mendukung operasi suap tersebut.

Komunikasi via WhatsApp serta rekaman pembicaraan menjadi bukti koordinasi yang melibatkan Hasto secara langsung. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas perkara dugaan korupsi terkait impor gula. Namun, Novel berpendapat bahwa tuduhan terhadap Thomas sebenarnya lemah secara hukum karena tidak terbukti menimbulkan kerugian negara. Ia menyayangkan proses hukum yang tidak tepat justru digunakan untuk menjerat pengambil kebijakan yang bertindak dengan niat baik.

Ayo Berani Audit Satgassus, Kapolri Hebat !

Sri Mulyani Diantara Kasus Pencucian Uang 349 T dan Penghargaan KPK.


Menurut Novel, seharusnya Thomas dibebaskan melalui jalur pengadilan, bukan diberi amnesti.

“Ketika penegakan hukum yang salah dibiarkan, maka akan membahayakan pejabat dan perusahaan negara yang sedang menjalankan tugasnya secara sah,” jelasnya.

Novel juga menyinggung latar belakang terhambatnya penyidikan kasus Hasto yang sudah berlangsung lama. Ia mengaitkan hal ini dengan kepemimpinan Firli Bahuri di KPK, yang kini menjadi tersangka dan pernah dinyatakan melanggar etika dan prosedur oleh Komnas HAM serta Ombudsman RI. Firli juga dikenal sebagai pihak yang mendorong Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 57 pegawai KPK diberhentikan.

“Langkah ini menunjukkan pemberantasan korupsi bukan menjadi prioritas. Janji presiden untuk menyikat habis korupsi tak tercermin dalam kebijakan ini,” kritik Novel.

Putusan amnesti ini muncul di tengah melemahnya institusi antikorupsi di Indonesia. Banyak pihak melihat bahwa KPK tidak lagi punya taring, dan upaya pemberantasan korupsi cenderung dikerdilkan oleh kepentingan politik.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemberantasan korupsi masih menjadi agenda utama pemerintahan, atau justru mulai digeser demi kompromi kekuasaan?

Editor: Agusto Sulistio