https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Andi Syarifudin. S.H.Dan Tim Kuasa Hukum Lisa Rahmat.SH.Keterangan Tiga Ahli Muter muter

Mei 7, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/05/2025).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 Ahli yakni Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, Prof Dr Agus Surono dari Universitas Pancasila dan Ahli Forensik Digital Prof Dr Irwan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH mengatakan, keterangan Ahli tidak obyektif.

“Kenapa? Karena yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ahli tidak mau menjawab. Pertanyaan-pertanyaan yang menguntungkan klien kami, Ahli tidak mau menjawab,” ujar Andi Syarifudin SH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, jawaban Ahli berputar-putar. “Sampai saya bilang seperti baling-baling terakhir di pertanyaan saya,” katanya.

Ia menegaskan, keterangan ketiga Ahli yang dihadirkan oleh JPU di muka persidangan, tidak obyektif. “Pertanyaan yang dijawab oleh Ahli yang menguntungkan bagi JPU saja,” jelasnya.

Ketika ditanya wartawan, apakah kliennya (terdakwa Lisa Rahmat SH) akan menghadirkan Ahli juga di muka persidangan, Andi Syarifudin SH menjawab belum tahu karena waktunya sangat mepet sekali. “Apakah klien kami akan membawa Ahli atau tidak, jadi belum pasti. Karena ini kan menjadi hak klien kami. Kalau klien kami mau membawa Ahli ya kita bawa,” paparnya.

“Kalau klien kami tidak mau bawa Ahli, ya tidak dibawa. Saya pikir, bahwa terkait persidangan ini pembuktian ini sudah cukup, menurut kami,” ungkapnya.

Kalau bicara keterangan Ahli ini memberatkan, sambungnya, jelas lah sangat memberatkan karena tidak obyektif. “Tidak obyektifnya, bagaimana tadi saya pecah menanyakan sesuatu apa yang saya tanya, Ahli tidak bisa jawab. Sampai saya katakan, iya sudah kalau begitu. Biar majelis hakim menyimpulkan,” urainya.

“Sampai pertanyaan saya kepada Prof Dr Agus Surono di akhir persidangan, jawabannya mutar-mutar seperti baling-baling,