BPKP dan Aparat Siap Ambil Alih Tambang Ilegal 300 Ribu Ha, Sumsel Terbanyak

Jun 26, 2025

Ket gambar: Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menyiapkan langkah tegas untuk mengambil alih sekitar 300 ribu hektare lahan tambang mineral dan batu bara (minerba) ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini diambil karena tambang-tambang tersebut ditengarai telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kepala BPKP, Yusuf Ateh, menyatakan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden. BPKP akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri untuk menyita kembali lahan-lahan tambang yang tidak memiliki izin dan mengenakan denda terhadap pelaku usaha ilegal tersebut.

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Menavigasi Lautan Konflik Iran–Israel dan Jalur Pelayaran Barang Kebutuhan

Tambang-tambang ilegal ini tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan lingkungan. Yusuf menyebut praktik ini jauh lebih merusak daripada perkebunan sawit karena proses eksploitasi tambang sangat cepat dan destruktif—cukup dengan alat berat, lahan langsung dikeruk tanpa proses tanam.

Dari sekitar 4,2 juta hektare lahan tambang di kawasan hutan yang terdeteksi, sekitar 296.000 hingga 300.000 hektare menjadi prioritas untuk segera diambil kembali oleh negara. Pemerintah juga akan mengejar kompensasi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang-tambang ilegal yang berhasil disita.

Kapal Raksasa Bermuatan 3000 Mobil Tenggelam di Samudra Pasifik

Salah satu provinsi dengan tingkat penambangan ilegal tertinggi adalah Sumatera Selatan, disusul Riau dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebutkan bahwa siapa pun yang menambang tanpa izin atau terlibat dalam proses penampungan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.

Sumber: Bloomberg
Editor: Agusto Sulistio