Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menandatangani nota kesepakatan dengan sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLsmart. Tujuan kerja sama ini adalah untuk mendukung penegakan hukum melalui akses pertukaran data dan informasi telekomunikasi.
Dalam kesepakatan tersebut, tercantum pula poin penting mengenai dukungan teknis penyadapan informasi, penyediaan rekaman komunikasi, serta pemasangan dan pengoperasian perangkat yang dibutuhkan untuk keperluan intelijen kejaksaan.
Hadapi Dunia Kerja, PGSC Edukasi Mahasiswa Politeknik APP Jakarta Lewat Workshop Interaktif
Rayakan 15 Tahun, ITSEC Asia Gaungkan Aksi Nyata Lawan Ancaman Siber Lewat Cybersecurity Summit 2025
Peretasan PDNS 2 Surabaya: Windows Defender Nonaktif, Sistem Dibobol
Reda menjelaskan bahwa pengumpulan dan analisis data kini menjadi inti dari kerja intelijen kejaksaan. Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat proses pencarian buronan, mendalami kasus hukum, serta menyusun analisis atas isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” Reda dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/6/2025).
Kerja sama ini juga dilandasi oleh kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30B, Kejaksaan diberi otoritas untuk menjalankan fungsi intelijen, termasuk penyelidikan dan pengamanan demi mendukung penegakan hukum.
Demokrasi Digital, Peran Kominfo dan Tantangan Pilpres 2024
Dengan sinergi bersama para penyedia layanan telekomunikasi, Kejaksaan meyakini kualitas dan keabsahan informasi akan meningkat, sehingga langkah hukum yang diambil menjadi lebih akurat dan terpercaya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan supremasi hukum di Indonesia.
(Hen/PM)