Dr.Soesilo Aribowo.SH.MH.DanTim Kuasa Hukum Ira Puspadewi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi

Nov 26, 2025

Pikkran merdeka.comJakarta – 2t/11/2025 Kuasa Hukum Ira Puspadewi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meneken surat rehabilitasi bagi kliennya, Ira Puspadewi, setelah kasus yang menjeratnya menimbulkan polemik dan perhatian publik.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi dengan pihak pemerintah. Menurut Dasco, surat rehabilitasi ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11) sore.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di kompleks Istana Merdeka, Selasa (25/11).

Tiga Terdakwa Dapat Rehabilitasi

Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP—yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana halnya amnesti dan abolisi, yang dapat diterbitkan dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Vonis 4,5 Tahun yang Dipersoalkan

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi pada Selasa (25/11). Namun putusan itu memicu perdebatan lantaran salah satu hakim, Ketua Majelis Sunoto, menyatakan dissenting opinion, menilai seharusnya Ira dan dua lainnya dilepas dari segala dakwaan.

Sunoto berpendapat tidak terdapat aliran dana yang mengarah pada kerugian negara, dan proses akuisisi PT JN merupakan kebijakan bisnis yang tidak layak dikriminalisasi.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan bisnis dalam BUMN dapat menimbulkan efek ketakutan yang menghambat pengambilan keputusan strategis di perusahaan-perusahaan negara.

Ira Meminta Perlindungan Presiden

Merasa tidak bersalah dan menolak dakwaan sejak awal, Ira Puspadewi sempat meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo pasca vonis dijatuhkan.

Kuasa hukumnya, Dr. Soesilo Aribowo, berulang kali menegaskan bahwa kliennya menjalankan proses akuisisi sesuai mekanisme bisnis dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

Rehabilitasi Merespons Aspirasi Publik

Menurut Dasco, terbitnya surat rehabilitasi merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti hal itu, DPR meminta Komisi III untuk melakukan kajian hukum terhadap perjalanan kasus yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

Kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” jelas Dasco.
“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah.”

Kajian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum Presiden mengambil keputusan menerbitkan rehabilitasi.

Langkah Politik-Hukum yang Penting

Rehabilitasi ini sekaligus mengembalikan kehormatan dan reputasi Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya, pasca proses hukum yang berjalan panjang.

Keputusan Presiden Prabowo dipandang berbagai pihak sebagai langkah politik-hukum yang penting, terutama dalam konteks keadilan bagi pejabat BUMN yang menjalankan kebijakan korporasi tanpa niat memperkaya diri atau merugikan negara.