Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017–2021, Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Keterangan Ahli BPK

Nov 26, 2025

Pikiran merdeka.comJakarta, 24 November 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk periode 2017–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/11).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, yang dipimpin oleh Layung Purnomo, S.H., M.H., mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum Keberatan: Ahli Tidak Gunakan Pendapat Selain Temuan Internal BPK

Di hadapan majelis hakim, Layung Purnomo menyampaikan keberatan terkait metode dan dasar penilaian yang digunakan saksi ahli dalam menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara dalam transaksi jual beli gas PGN. Menurutnya, keterangan ahli terkesan hanya bertumpu pada temuan internal BPK tanpa mempertimbangkan pendapat dari ahli lain yang relevan dengan proses bisnis industri gas.

Proses bisnis jual beli gas itu kompleks, tidak bisa ditarik kesimpulan hanya berdasarkan satu sudut pandang. Kami menilai ahli dari BPK tidak menggunakan pendapat profesional lain dan tidak melibatkan pakar independen dalam menyusun kesimpulannya,” ujar Layung saat menyampaikan keberatan di ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa transaksi gas melibatkan dinamika harga, kontrak jangka panjang, serta evaluasi teknis yang seharusnya mendapatkan peninjauan dari berbagai disiplin, bukan hanya audit birokratis.

Pertanyakan Proses Penyusunan Temuan

Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum mempertanyakan apakah BPK mempertimbangkan analisis pasar, perhitungan keekonomian gas, hingga dokumen teknis yang lazim dipakai dalam industri energi. Layung menilai, tanpa melibatkan ahli lain yang memahami secara mendalam struktur bisnis gas, kesimpulan BPK menjadi tidak komprehensif.

“Kami mempertanyakan, apakah penyusunan kerugian negara memperhitungkan variabel pasar, mekanisme kontrak, dan faktor teknis di lapangan? Tanpa itu, tentu ada kelemahan serius dalam proses audit,” tegasnya.

Ahli BPK Tetap pada Pendirian

Menanggapi keberatan tersebut, ahli BPK tetap pada keterangannya, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Namun, ahli tidak merinci apakah ada masukan ahli luar dalam penyusunan kesimpulan audit tersebut.

Majelis hakim mencatat keberatan kuasa hukum dan akan mempertimbangkannya dalam penilaian akhir terhadap pembuktian perkara.

Perkara Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat terkait transaksi jual beli gas antara PGN dengan mitra usaha sepanjang 2017–2021. Iswan Ibrahim, selaku Komisaris PT IAE, didakwa turut serta dalam proses yang oleh penyidik disebut merugikan keuangan negara. Iswan dan tim kuasa hukumnya membantah dakwaan tersebut.