Era Nadiem Coreng Dunia Pendidikan, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp.9,9 Trilyun

Jun 23, 2025

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat ke publik. Mantan Menteri Nadiem Makarim dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 itu.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut kasus ini mencoreng dunia pendidikan. Ia menilai, jika benar terjadi korupsi dalam program pengadaan alat bantu pembelajaran, maka itu merupakan ironi besar dalam upaya mencerdaskan bangsa.

“Pendidikan membutuhkan dana besar. Tapi ketika pengadaan justru direkayasa, ini bukan sekadar pelanggaran hukum ini bentuk pengkhianatan terhadap generasi muda,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Hibnu menegaskan, penyidikan Kejagung harus dilihat sebagai bagian dari pembenahan sistem. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gentar dengan tudingan politisasi hukum, karena yang utama adalah bukti.

“Selama ada alat bukti yang kuat, penegakan hukum harus terus berjalan. Tidak mungkin ada pelanggaran hukum lalu dibiarkan begitu saja,” katanya.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah menyidik dugaan kolusi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Diduga, beberapa pihak secara bersama-sama mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik telah menggeledah dua rumah staf khusus, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan. Keduanya juga telah diperiksa. “Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sangat mungkin dilakukan,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan bukan hanya rawan praktik kecurangan, tapi juga membutuhkan pengawasan ketat agar dana negara benar-benar sampai ke siswa yang membutuhkan.

(Bbg/PM)