https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Prof Firman Wijaya S.H.M.H.Dan Tim Roslan.S.H.Kuasa Hukum Denny Garuda Paslon No.Urut 1.Meminta Permohonanya Dapat Dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK)

Jan 14, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 14/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum kabupaten Morotai

Denny Garuda  yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Paslon Prof Firman Wijaya.SH.MH.dan Roslan.SH. meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten .Morotai agar melaksanakan Pemilihan PSU ( Pemungutan Suara Ulang) dalam pemilihan kabupaten Morotai.

Prof Firman Wijaya.SH.MH.dan Roslan.SH. mengatakan terkait
Sidang hari ini di mahkamah konstitusi masukkan permohonan esensi sebenarnya pemilihan atau kandidat pemimpin daerah bupati harus memiliki integritas yamg kedua tidak pernah melakukan perbuatan tercela kemudian yang ketiga , tidak meninggalkan beban tanggung jawab hutan .Itu semua primsip good governance prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Prof Firman Wijaya.SH.MH.dan Roslan SH.dalam permahonan kami akan mengajukan keberatan karena calon Bupati terpilih no urut 3 tidak memilikin good go vernance menjadi pedoman dasar dari pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Prof Firman Wijaya.SH.MH.dan Roslan.SH.Kuasa Hukum Danny Garuda mengharapkan di dalam permohonan kami sudah menegaskan bukti-bukti yang kami ajukan setidaknya kami berharap bahwa Mahkamah Konstitusi ,bukan msnjadi mahkamah kalkulasi .jelas prof Firman selaku kuasa Hukum ,mahkamah konstituusi menghitung berdasarkan pada perhitungan-perhitungan integritas pemilu dari penyelenggaraan pemilu independensi

Prof Pirman.SH.Dan Roslan.SH. prinsipnya ada 4 poin Cluster terhadap dalil permohonan perkara php kada Morotai klien kami Namanya Bapak Deni Garuda Muhammad paslon nomor urut 1 Cluster pertama, kami sudah mendalilkan juga bahwa adanya ketidakcocokan antara form C1 antara form C1 dengan yang dihasilkan pada prinsipnya selain perbedaan itu ada juga di dalam daftar hadir tidak ada tanda tangan akan tetapi oleh termohon dianggap itu tanda tangan dari akumulasi suara semua totalnya sekitar kurang lebih 4057 suara itu Cluster pertama .

Seperti yang disampaikan oleh prof Firman adanya dugaan KTP ganda yang mana KTP tersebut juga sudah dibatalkan KTP paslon nomor urut 3 atas nama Rusli sibua itu sudah dibatalkan oleh dukcapil per tanggal 6 Desember kemarin. Oleh karena itu karena ktp-nya dibatalkan maka kami berpendapat bahwa surat-surat yang keluar atau dasar KTP tersebut dianggap tidak pernah ada itu kedua

Prof Firman SH.Dan Roslan.SH.Kemudian soal yang bersangkutan masih aktif jadi ASN tapi statusnya masih sebagai ASN aktif kami juga punya bukti itu dan kami sudah masukan bukti kami dari P 1 sampai 45 itu salah satunya adalah yang bersangkutan masih aktif dibuktikan oleh Surat yang dikeluarkan oleh BKD tanggal 7 Oktober kemarin. Oleh karena itu seharusnya yang bersangkutan ini tidak layak untuk masuk sebagai peserta pemilu ini cacat Hukum.itu ketiga.

Prof Firman SH.Dan Roslan.SH.memgharapkan dengan bukti bukti yang sudah dilampirkan paslon nomor urut 3 atas nama Rusli sibua itu sudah pernah di pidana atau menjadi narapidana dalam kasus korupsi dan dipenjara ,semoga dengan semua bukti bukti permohonan pemohon dapat dikabulkan.(jfr)