Hasil Peras TKA Rp.53 Miliar di Kemenaker Untuk Makan Siang Pejabat, Staff, dll

Jun 9, 2025

Pikiranmerdeka.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2019 hingga 2024. Total uang haram yang berhasil dikantongi para tersangka mencapai Rp.53,7 miliar.

Yang mengejutkan, sekitar Rp.8 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumtif, termasuk makan siang para staf. Fakta ini diungkap oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Senin, 9 Juni 2025.

“Ternyata, dana Rp.53 miliar itu juga dipakai untuk makan siang bersama staf di Kemnaker, khususnya Ditjen Binapenta. Sekitar Rp.8 miliar digunakan untuk kebutuhan non-budgeter,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang korupsi tersebut tak hanya dinikmati pejabat struktural, tetapi juga mengalir ke staf hingga office boy (OB) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta).

“Kurang lebih Rp.5 miliar diterima oleh staf dan OB yang turut mengurus pekerjaan harian di Binapenta,” tambahnya.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

(Bbg/PM)